jpnn.com, TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2018 memang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi memprediksi UMK akan mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Derita Pencabul, Dikeroyok di Rutan, Kemaluan Dipukuli, Mati
Prediksi ini membuat sejumlah pengusaha was-was. Sebab, kenaikan bisa membuat para pengusaha terbebani.
Termasuk bisnis di bidang perhotelan. Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Utara Abdul Khair.
BACA JUGA: Diciduk Satpol PP Karena Merokok, 4 Siswa Ini Malah Tertawa
Menurut pria yang juga pemilik salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso itu, beban didasari pada tidak stabilnya pemasukan dan pengeluaran.
“Kenaikan UMK tidak diimbangi dengan permasalahan-permasalahan yang ada di Tarakan saat ini, seperti masalah listrik dan PDAM (air bersih),” ujar pria yang juga anggota DPRD Kaltara ini, Jumat (3/11).
BACA JUGA: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dikeroyok di Rutan Polres
Mengenai penggajian karyawan, menurut Abdul Khair, kebanyakan hotel melati membayar dengan cara kekeluargaan.
Di sisi lain, General Manager Swiss-Belhotel Ireng Maulana mengaku tak mempermasalahkan kenaikan UMK.
Hanya saja, pihaknya akan menyiasati dengan penyesuaian tarif sewa kamar.
"Kalau dibilang berat, ya pasti berat. Namun, apa pun keputusan pemerintah kami ikuti," ujarnya.
Menurut Ireng, manajemennya selama ini sudah menerapkan UMK bagi karyawan. (mrs/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Interogasi Pemuda, 3 Anggota Lanud Layangkan Pukulan
Redaktur & Reporter : Ragil