jpnn.com - JAKARTA - Eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tampaknya menerima dakwaan Jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima uang suap Rp200 juta terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Dia memilih tidak menggunakan hak untuk mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Tidak mengajukan keberatan,” kata Rio di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
BACA JUGA: Seperti Inilah Sandiwara Rio Capella
Ditemui usai sidang Rio mengatakan bahwa langkah itu diambilnya agar persidangan segera memasuki agenda pemeriksaan saksi. Menurutnya, pemeriksaan saksi lebih efektif untuk menunjukan duduk perkara sebenarnya dibanding eksepsi.
“Kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya,” ujar Rio.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Hanya Mewakili Kepentingan PDIP?
Hal senada disampaikan kuasa hukum Rio Maqdir Ismail. Dia akui bahwa tidak ada yang bisa dipermasalahkan dari substansi dakwaan Jaksa KPK.
“Mengenai penerimaan uang itu sudah diakui dan diterangkan secara baik oleh saksi. Kami gak ajukan eksepsi meski ada fakta dalam dakwaan yang salah mengenai pertemuan di DPP NasDem,” jelasnya.
BACA JUGA: Rio Cappella: Bantah-bantah di Media gak Guna
Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan untuk Rio digelar pada hari Senin (18/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK. Namun saat ini belum diketahui siapa saja yang akan dipanggil pihak KPK untuk memberikan keterangan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Alasan Madura Layak Jadi Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi