jpnn.com, SAMARINDA - Enam polisi menggerebek sebuah rumah sewaan di Jalan Bugis, RT 4, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis malam (23/5) pukul 22.00 Wita.
Polisi memaksa masuk karena wanita di rumah itu, bernama Kartini alias Nini (41), diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Polisi sudah melakukan pengintaian sejak dua bulan terakhir. Mulanya menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu polisi justru mendapati Kartini, yang merupakan istri residivis narkoba berinisial SB yang belum lama bebas dari penjara.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Digilas Truk Molen, Begini Kondisinya
Kartini yang terkejut dengan kedatangan polisi hanya diam. Begitu pula dengan kakaknya yang kala itu baru datang dari Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim).
Polisi lantas meminta Kartini berdiri. Bersamaan dengan dia berdiri, sebuah kunci terjatuh dan langsung diamankan polisi. Anak kunci itu rupanya untuk membuka pintu bangsal lain tak jauh dari tempat Kartini diamankan.
BACA JUGA: Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
BACA JUGA: Perampok Sadis Menyerahkan Diri setelah Dengar Nasihat Ayahnya
Ibu tiga anak itupun hanya terdiam ketika polisi menggelandangnya ke bangsal yang dia sewa namun dalam keadaan kosong. Bangsal itu dibuka dan polisi menemukan sebuah termos berwarna biru berisi beras diletakkan di lantai kamar.
Polisi curiga isi termos itu. Setelah dibongkar ternyata bukan hanya beras isinya, tapi narkoba jenis sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit. Sabu itu terbagi menjadi 6 bungkus berukuran besar dengan berat keseluruhan 75,14 gram.
Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip dan lainnya juga ditemukan di dalam plastik hitam. Bersama barang bukti yang didapat, Kartini dikeler ke Polresta Samarinda.
Kartini sepertinya hendak menyusul anak pertamanya yakni Febri, yang kini menjalani hukuman penjara di Lapas Narkotika Bayur.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Markus Sanyoto, melalui Kanit Sidik, Iptu Sahrial Harahap menerangkan, penangkapan Kartini didasarkan informasi adanya kecurigaan dengan aktivitas yang dilakukannya sehari-hari.
"Warga kerap melihat pelaku (Kartini, Red) keluar masuk bangsalan yang disewa dengan membawa termos beras itu, tapi pelaku tidak tinggal di bangsal itu," beber Harahap.
Setelah memastikan informasi itu benar, polisi lantas menggerebek bangsal lain yang dihuni Kartini.
"Ketika awal menangkap pelaku kami memang tak menemukan barang bukti karena memang barang bukti itu tidak dibawa melainkan disimpannya. Nah kebetulan ketika pelaku berdiri, anak kunci bangsal tempat pelaku menyembunyikan barang bukti terjatuh dan kami berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikannya itu," jelas Harahap.
Dalam pemeriksaan Kartini bungkam seribu bahasa. Dia terus mengaku tidak tahu sembari menggelengkan kepala.
"Kami masih terus dalami, termasuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan sabu itu," pungkasnya. (oke/beb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahrul Rozi Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo