Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali

Selasa, 28 Mei 2019 – 10:58 WIB
Syamsuddin Kurniawan (45) berurusan dengan hukum karena mencabuli gadis bernama Bunga (14, nama samaran). Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Syamsuddin Kurniawan (45) berurusan dengan hukum karena mencabuli gadis bernama Bunga (14, nama samaran).

Namun, Syamsuddin sempat menampik semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Digilas Truk Molen, Begini Kondisinya

Warga Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, itu mengaku hanya meraba korban.

BACA JUGA: Suami Ngebet Begituan, Istri Beralasan Anak Belum Tidur, Mengerikan

BACA JUGA: Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah

Syamsuddin bahkan mengaku dirayu oleh Bunga sebelum melancarkan perbuatan tidak terpujinya terhadap korban.

Dia mengatakan, awalnya Bunga datang ke rumahnya pada Selasa (21/5) pukul 17:00 Wita.

BACA JUGA: Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…

Syamsuddin menambahkan, Bunga tiba-tiba meminjam ponsel miliknya dan langsung menghubungi sang tante.

"Saat ngobrol, Bunga bilang ke tantenya itu bahwa saya adalah pacarnya. Saya langsung kaget, kok, bisa anak ini bicara begitu," kata Syamsuddin akhir pekan lalu.

Usai meminjam ponsel, kata Syamsuddin, Bunga meminta dibelikan makanan lantaran perutnya lapar.

Syamsuddin pun menuruti permintaan Bunga. Dia menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada Bunga agar korban bisa berbelanja.

"Setelah saya kasih uang, saya tinggal pergi. Rumah tidak saya kunci. Dua jam kemudian saya balik ke rumah dan Bunga sudah ada di dalam rumah sedang menonton televisi," ucap Syamsuddin.

Hasrat Syamsuddin memuncak tatkala melihat kemolekan tubuh Bunga. Apalagi  Bunga bersikap manja kepada dirinya.

"Dia (Bunga, Red) minta dipeluk. Sempat saya tolak. Namun, dia memaksa. Akhirnya terjadi juga. Bukan saya setub**i. Hanya saya raba seluruh tubuhnya hingga alat kelami**ya," kilah Syamsuddin.

Pengakuan Syamsuddin berbanding terbalik dengan laporan pihak keluarga Bunga kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Sungai Pinang.

Kanit Reskrim Ipda Fahrudi menjelaskan, pencabulan berawal saat Bunga bermain di sekitar rumah Syamsuddin.

Syamsuddin yang melihat Bunga bermain sendirian mengajak korban masuk ke rumahnya yang dalam kondisi sepi.

"Bunga ini sering bermain-main di sekitar rumah Syamsuddin. Mereka masih satu kampung. Hanya beda gang. Saat mengajak Bunga masuk ke dalam rumah, Syamsuddin menjanjikan uang Rp 50 ribu kepada Bunga," kata Fahrudi.

Fahrudi menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila, Syamsuddin mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Menurut Fahrudi, Syamsuddin sempat mengancam Bunga menggunakan senjata tajam.

Bunga ketakutan. Dia pun hanya bisa diam saat Syamsuddin mulai melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan hingga tiga kali.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga Bunga kebingungan mencari korban. Salah seorang tetangga memberi tahu bahwa Bunga berada di rumah Syamsuddin.

"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dan celana dalam Bunga saat terjadi persetubu**n. Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas Fahrudi. (kis/nha/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Harga Bawang Putih dengan Intervensi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler