jpnn.com, JAKARTA - Hasil konfirmasi dari tiga kementerian menyatakan bahwa pemberian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP yang diprotes guru sertifikasi se-Kota Pekanbaru karena tidak lagi dianggarkan, merupakan wewenang wali kota.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Pekanbaru Asmardi, yang ikut bergerilya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, dua hari terakhir.
BACA JUGA: Kondisi Luka Berangsur Pulih, Kaki Inung Rio Batal Diamputasi
Mereka sengaja datang ke Jakarta sebagai tindaklanjut dari protes yang sebelumnya telah dilakukan lewat aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Bertuah. Mereka menuntut diperlakuan sama dengan guru nonsertifikasi dan PNS lainnya.
Dijelaskan Asmardi, kehadirannya bersama perwakilan Pemko Pekanbaru, PGRI Pekanbaru, guru bersertifikasi, dan utusan PB PGRI, ke kantor Kemendikbud pada Kamis (28/3), diterima oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Muhammad Qudrat Wisnu Aji.
BACA JUGA: Rocky Gerung dan Erwin Aksa Disambut Meriah, Salam Dua Jari
Saat itu, mereka mengonfirmasi argumentasi Wako Pekanbaru Firdaus bahwa di dalam Perwako Nomor 7/2019, disebut yang menghalangi Pemkot memberikan TPP bagi guru sertifikasi salah satunya adalah Permendikbud Nomor 33/2018.
"Di situ kami dapat kepastian. Hasilnya, Pak Sesditjen GTK mengatakan bahwa Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi pemerintah kota memberikan kesejahteraan kepada guru. Itu keputusannya. Karena permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi," ucap Asmardi kepada JPNN, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Polisi Buru Empat Tahanan yang Kabur Saat Antre Sidang di PN Pelalawan
Pada prinsipnya, lanjut pengawas salah satu sekolah di Pekanbaru ini, Kemendikbud justru mendukung pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik dalam bentuk tunjangan tramsportasi, TPP atau nama lain yang bertujuan mensejahterakan pendidik.
Setelah dari Kemendikbud, mereka melanjutkan kunjungan ke Kantor KemenPAN-RB. Di kantor Menteri Syafruddin, mereka diterima oleh pejabat bidang kesejahteraan bernama Komalasari.
"Dalam dialog kami, prinsipnya kalau memang pemda mengizinkan untuk itu (TPP), dananya ada, disetujui DPRD, silakan, karena itu kewenangannya wali kota Pekanbaru," jelas Asmardi mengutip penjelasan pejabat KemenPAN-RB tersebut.
Dalam diskusi itu diketahui juga bahwa kebijakan singel salary yang menjadi dalih wali kota sebenarnya belum terapkan di daerah, terutama di Kota Pekanbaru. Sebab, pengajuannya penerapan kebijakan itu masih dalam proses di KemenPAN-RB.
Untuk dikeahui, sistem penggajian tunggal itu baru berjalan di pemerintah pusat, salah satunya KemenPAN-RB. "Sebelum (singel salary) itu diberlakukan, pakailah yang lama itu, katanya begitu. Tapi sekali lagi itu tergantung pada wali kota dan ada persetujuan dari DPRD," tukas Asmardi menjelaskan konfirmasi dari KemenPAN-RB.
Terakhir, pada Jumat (29/3), Asmardi dkk mendatangi kantor Kemendagri dan diterima salah seorang kepala bidang di Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama stafnya. Hasilnya sama, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi pemda menganggarkan TPP.
"Kalau keuangan daerahnya memungkinkan dan disetujui DPRD setempat tidak ada masalah. Tapi itu baru informasi belum keputusan. Keputusannya tertulis akan dibuat dirjen bina keuangan daerah," jelasnya.
Untuk itu, Asmardi dkk akan menunggu surat resmi dari ketiga kementerian tersebut kepada Pemkot Pekanbaru. Sebab, yang bersurat ke kementerian adalah wali kota Pekanbaru.
"Tentu kami berharap dengan sangat kepada Pak Wali Kota, tolong dipertimbangkan tuntutan kami. Tidak ada hal-hal yang melarang. Kami menuntut yang berimbang. Kami sama dengan PNS lain," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pengungsi asal Afganistan Selingkuh dengan Istri Warga Pekanbaru
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam