jpnn.com, BANYUWANGI - Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi, Jatim, menangkap Kepala Desa (Kades) Wonosobo Agus Tarmidi, 50, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (24/2).
Oknum kades yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu ditangkap Tim Satgas Saber Pungli di parkiran Café Univer Jalan Raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu.
BACA JUGA: Kronologis Pak RT Terkena OTT, Uang Tunaiâ¦
Tarmidi yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) itu diamankan dengan barang bukti uang Rp 10 juta yang baru diterima dari korban.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, pelapor yang juga korban adalah Hendrik, 53, warga Desa/Kecamatan Sempu.
BACA JUGA: Mendagri: Saya Melapor Setiap ada OTT
Hendrik yang sedang terlibat perkara di Mapolres Banyuwangi, dijanjikan oleh Agus Tarmidi bisa menyelesaikannya asal menyerahkan sejumlah uang. ”Pertama, pelaku ini meminta korban dengan uang Rp 40 juta,” ungkap Sodik.
Usai menyerahkan uang Rp 40 juta kepada Agus Tarmidi, korban mengira jika perkaranya tersebut telah tuntas.
BACA JUGA: Menhub: Saya Ingin Menyinggung saat ada OTT itu
Bukan malah tuntas, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyuwangi.
Ketika itu, Hendrik merasa curiga dan ditipu oleh Agus Tarmidi. Korban juga mendesak agar uang yang telah diberikan sebesar Rp 40 juta itu dikembalikan.
”Uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 30 juta oleh Agus Tarmidi. Tapi tidak langsung dikembalikan kepada korban, melainkan kepada orang lain. Dan uang itu hingga kemarin (24/2), juga masih belum diterima oleh korban Hendrik,” jelas Sodik.
Perkara korban Hendrik pun terus berlanjut. Bahkan Hendrik ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dan kembali meminta uang kepada korban untuk kali kedua sebesar Rp 50 juta.
”Saat itu dijanjikan bahwa Agus Tarmidi ini bisa menyelesaikan perkara di Polres dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” terang Sodik.
Korban yang merasa curiga, tidak ingin ditipu untuk kali kedua. Karena jengkel atas perbuatannya itu, korban langsung melapor ke Polres Banyuwangi.
Dari laporan itulah, Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, korban yang saat itu ditelepon oleh Agus Tarmidi untuk menyerahkan uang dan bertemu di Café Univer di Jalan Raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu.
Usai menerima telepon dari Agus Tarmidi, korban langsung menghubungi salah satu anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Banyuwangi. Keduanya lantas melangsungkan pertemuan.
Usai menerima uang Rp 10 juta dari korban itulah, Agus Tarmidi yang masuk ke mobil miliknya langsung disergap Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi.
”Saat disergap di parkiran cafe itu didapati uang sebesar Rp 10 juta. Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan awal. Saat ini lagi proses penyidikan dan penyelidikan,” jelasnya sore kemarin.
AKP Sodik Efendi menjelaskan, saat ini Agus Tarmidi masih dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Selanjutnya, Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
”Sementara barang bukti yang kami amankan ponsel milik pelaku, uang Rp 10 juta,” tandas Sodik. (ddy/bay/c1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT dan Pidsus Tidak Perlu Pertimbangan MKD
Redaktur & Reporter : Soetomo