Kronologis Pak RT Terkena OTT, Uang Tunai…

Sabtu, 24 Februari 2018 – 00:27 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BERAU - Ketua RT 11, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Utara, inisial KN, 59, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Rabu (21/2) malam.

Pak RT terkena OTT lantaran diduga melakukan pungutan pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona). Barang bukti yang disita uang tunai jutaan rupiah.

BACA JUGA: Mendagri: Saya Melapor Setiap ada OTT

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Andika Dharma Sena mengatakan, oknum Ketua RT berinisial KN (59), ditangkap di kediamannya, Jalan Cut Nyak Dien, Teluk Bayur, beserta uang tunai Rp 4,5 juta.

OTT bermula dari informasi yang diterima tim Saber Pungli dari masyarakat sekitar sepekan lalu, terkait adanya pungutan yang dilakukan KN kepada masyarakat yang mengurus sertifikasi tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA: Menhub: Saya Ingin Menyinggung saat ada OTT itu

Mendapat laporan masyarakat, tim Saber Pungli lantas melakukan penyelidikan. Baru pada pukul 21.00 Wita, Rabu (21/2) lalu, tim melakukan OTT di kediaman KN.

“Setelah memastikan informasi yang diterima tim benar, tim langsung melakukan operasi tangkap tangan,” ujar Andika kepada Berau Post (Jawa Pos Group) (23/2).

BACA JUGA: OTT dan Pidsus Tidak Perlu Pertimbangan MKD

Selain mengamankan uang tunai Rp 4,5 juta, tim juga mengamankan satu buah buku catatan yang berisi nama-nama masyarakat yang telah dan sedang mengurus sertifikat tanah melalui Prona.

Tim juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga berkas surat proses sertifikatsi tanah, surat akta pelepasan dan pembebasan penguasaan tanah dengan Nomor: 593/865/C-Tb/P.RD/X/2015, tanggal 1 Oktober 2015.

Dan surat dengan Nomor: 593/607/C-TB/P.RD/VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014 atas nama Pawero Rejo.

“Modusnya, KN memungut biaya Rp 1,5 juta per surat, untuk pengurusan sertifikat tanah,” terang Andika.

Ditambahkan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Berau, Iptu Warno, KN yang kini berstatus tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau, terus menjalani pemeriksaan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Diancam pasal 368 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” jelasnya. (*/mar/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Penangkapan Jaksa Memeras PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler