Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat

Rabu, 11 Juni 2014 – 09:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, menegaskan, hasil persidangan dugaan pelanggaran kode etik telah memutuskan memecat Ketua KPU Nias Selatan, Fansolidarman Dachi dan tiga anggota KPU Nisel lainnya, Deskarnial Zagoto, Irene Mayriska Laowo, dan Manolododo Daliwu.

“Majelis Sidang DKPP kemarin sudah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap. Dan keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Terhadap seorang Komisioner KPU Nisel lainnya, Sumangeli Mendrofa juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras,” ujar Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Selasa (10/6).

BACA JUGA: Sengketa Pileg di 19 Provinsi Tunggu Sidang Putusan

Menurut Nur Hidayat, putusan dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Antara lain pokok pengaduan pengadu, Petrus Wau. Bahwa diduga Komisioner KPU Nisel melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.

Terutama terkait proses pelaksanaan dan hasil pemilu legislatif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian  kecurangan secara sistematis dan masif yang menimbulkan ketidakpercayaan atas para teradu sebagai penyelenggara.

BACA JUGA: Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK

“Menurut pengadu (Petrus Wau) pada waktu pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) tidak memberikan formulir C1 dan D1 pada seluruh saksi partai politik sampai 11 April 2014. Hasil Pleno tingkat PPK (DA-1) juga tidak diberikan kepada saksi parpol,” katanya.

Selain itu, juga ditemukan beberapa kotak suara yang telah terbuka dan surat suara sudah terpakai dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif  tanggal 9 April 2014. Beberapa kotak suara telah terbakar di PPK Kecamatan Lolomatua dan PPK Kecamatan Fanayama, sehingga isi kotak ikut terbakar.

BACA JUGA: Khawatir Saling Hujat Bikin Angka Golput Tinggi

Atas kondisi tersebut, Bawaslu, beberapa waktu lalu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan telah dilaksanakan pada 26 April.

Namun menurut pengadu, pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Doli-doli Kecamata Gomo, dalam DPT (daftar pemilih tetap) tercatat 243 orang, yang hadir hanya 51 orang. Di TPS 1 dan 2 Desa Hiliorudua Kecamatan Susua, dalam DPT tercatat 730 orang, namun yang hadir hanya 126 orang.

“Dalam pelaksanaan PSU, juga terjadi pembiaran anak-anak yang melakukan hak pilih dan tidak disediakan bilik untuk pemilih melakukan hak pilih. Sehingga PSU semakin tidak terkendali, karena tidak ada sosialisasi yang baik dilakukan oleh teradu,” katanya.

Pengadu juga menyatakan KPU Nias Selatan tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan PSU dan penghitungan suara ulang di seluruh Kabupaten Nias Selatan.

“Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat pelaksanaan pemilu di Nisel telah sedemikian rupa mengalami kekacauan yang menghancurkan kepercayaan dan mendegradasi legitimasi pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menyatakan pilihannya secara langsung umum bebas rahasia dan jujur serta adil,” ujar Nur Hidayat.

Menurut Nur Hidayat, DKPP menilai para teradu sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan pemegang ‘rentang kendali’ pemilu di Nias Selatan, telah gagal melaksanakan pemilu yang demokratis, terpercaya dan sesuai asas-asas pemilu yang ditetapkan UU nomor 8 tahun 2012 dan nomor 15 tahun 2011.

“Para teradu tidak tulus menjaga suara rakyat menjadi kebenaran yang sesungguhnya, tetapi membiarkan pelbagai tindakan kecurangan  yang sistematis dan masif, baik berupa pencoblosan sebelum tanggal 9 April 2014, terjadinya pencoblosan ganda dan upaya-upaya menunda-nunda pelaksanaan rekomendasi Panwaslu dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu dengan alasan kehabisan waktu. Dengan demikian para teradu terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler