Ketua DPD RI Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Begini Harapannya

Senin, 24 Mei 2021 – 20:00 WIB
Ketua DPD RI saat menghadiri FGD di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021). Foto: humas DPD RI

jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti setuju dengan wacana amendemen kelima UUD NRI 1945 demi perbaikan dan koreksi atas empat kali perubahan terdahulu.

Menurut LaNyalla, sejak amendemen UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik sehingga tertutup saluran bagi putra putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai.

BACA JUGA: Kuliah Umum di STIE Banjarmasin, LaNyalla Canangkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Sementara, katanya, UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Ini ambiguitas dan paradoksal," ucap LaNyalla saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).

BACA JUGA: Video Dewi Perssik Bikin Heboh, Bupati Sudah Berkoordinasi dengan Kapolres, Siap-siap Saja

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan mengenai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.

Dia juga menyinggung Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA: Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu

Selanjutnya, Pasal 28D Ayat (3) yang menyatakan; setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Namun, kata LaNyalla, kenapa untuk menjadi calon presiden harus anggota atau kader partai politik. Itu pun tidak semua parpol bisa mengusung kadernya karena ada presidential threshold.

"Jadi, di sini sebenarnya telah terjadi ambiguitas dan sesuatu yang paradoksal. Apalagi jika kita melihat keberadaan dewan perwakilan daerah,” ucap LaNyalla.

Mantan ketum PSSI itu menyebut keberadaan DPD RI menjadi tumpul sehingga merugikan suara rakyat di daerah yang diwakili oleh para senator.

LaNyalla menjelaskan, anggota DPR RI adalah representasi partai politik. Sedangkan anggota DPD RI representasi daerah dan diakui sebagai lembaga politik yang diisi oleh orang-orang yang nonpartisan. Sebab, anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus Partai Politik.

Sebagai utusan daerah, katanya, DPD RI idealnya dijadikan sarana bagi putra putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai capres-cawapres.

BACA JUGA: Ini Dia Penembak Letda Amran Blegur, Sudah Tertangkap, Lihat

“Namun, DPD RI sebagai lembaga politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat tiga yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sebut LaNyalla.

Alasan itu menurut dia membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, banyak pihak yang merasa tertutupnya peluang capres dari unsur nonparpol tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Kondisi itu menurut LaNyalla, menunjukkan bahwa di masyarakat terjadi kerisauan dan kebuntuan saluran dalam konteks pemenuhan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

BACA JUGA: Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP, Pengendara Ogah Tunjukkan STNK

Sementara itu, narasumber FGD Dr Mohammad Effendy menilai seharusnya calon perseorangan bisa maju menjadi capres. Persyaratan untuk calon perseorangan untuk tingkat daerah bisa dengan syarat dukungan awal

"Dukungan awal menjabarkan adanya simpatisan publik. Dan ini sebaran untuk mengetahui popularitas calon. Syarat tetap 20 persen seperti dalam undang-undang, tetapi dilakukan dari tingkat daerah untuk menjaga kestabilan," kata dia.

Narasumber lainnya Dr H Ichsan Anwary berharap UU membuka atau memberikan ruang konstitusionalitas bagi calon alternatif untuk capres - cawapres perseorangan.

"Ruang itu harus ada meski dengan persyaratan yang sangat ketat dan rasional, sebagaimana halnya diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah," ujar Ichsan. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler