Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu

Senin, 24 Mei 2021 – 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakilnya Emil Dardak dan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono dilaporkan ke Polda Jatim.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam perayaan ulang tahun alias ultah Khofifah yang ke-56 pada Selasa (19/5) malam.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya video kegiatan ultah Khofifah itu empat viral di media sosial.

"Betul, ada laporan terkait pelanggaran prokes," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (24/5).

BACA JUGA: Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP, Pengendara Ogah Tunjukkan STNK

Menurut Gatot, kasus itu dilaporkan sejumlah orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat.

"Hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa LSM melaporkan ke SPKT Polda Jatim," ujar dia.

BACA JUGA: Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu

Gatot menyebut laporan dugaan pelanggaran prokes itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Ya, kami akan mendalami kasus itu," tegas Gatot.

Sebagaimana diketahui, laporan yang dibuat Aktivis 98 Suroboyo Tangi itu menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler