Keempat legislator tersebut menyatakan, telah terjadi pelanggaran di Kecamatan Wori selama proses Pilkada Minut
BACA JUGA: Truk BBM Amankan Mudik
"Kami dapat informasi itu saat melakukan hearing dengan panwas serta masyarakatHal yang sama diungkapkan Mieke dan Husen
BACA JUGA: Pejabat BUMN Belum Lapor Kekayaan
Keduanya mengatakan, pelanggaran di Wori sangat nyata dan beberapa di antaranya telah dilaporkan ke kepolisian"Karena tindakan KPU Minut itulah maka masyarakat Wori melakukan aksi damai ke Kantor KPU saat akan dilakukan pleno
BACA JUGA: Saksi Hapal Nomor Cek, Kuasa Hukum Curiga
Kebetulan kami sebagai anggota DPRD juga hadirSayangnya kehadiran kami malah tidak disukai KPU," ucap Husen.Sementara itu Noris Tirajoh, mantan sespri Sompie Singal (incumbent yang menang sementara dalam Pilkada Minut, Red), bersaksi kalau Bupati Minut itu telah menyalahgunakan APBD untuk kepentingan politikModusnya adalah dengan memberikan dana UKM bergulir bagi masyarakat masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
"Program dana bergulir itu baru tahun ini dilaksanakan dan masuk dalam APBD Minut 2010Ironisnya, setiap penerima dana bergulir dititipin pesan pilih Sompie Singal-Yulisa Baramuli," terangnya.
Hanya saja keterangan Noris ini, menurut Ketua Panel Hakim M Akil Mochtar, bukan ranahnya MK, melainkan aparat hukum"Itu sudah tindakan pidana korupsi, jadi bukan tugas MK menyidangkannyaMK hanya menangani kasus administrasi saja," pungkasnya(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sabah Tak Terprovokasi
Redaktur : Tim Redaksi