DPRD Minut Desak PSU di Wori

Mantan Sespri Melawan Incumbent

Senin, 30 Agustus 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - DPRD Minahasa Utara (Minut) mendesak agar dilaksanakan pungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan WoriPermintaan itu disampaikan Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, bersama tiga legislator lainnya yaitu Mieke Nangka, Lucky Kiolol, dan Husen Tuwahuns, saat bersaksi pada persidangan sengketa Pilkada Minut di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8).

Keempat legislator tersebut menyatakan, telah terjadi pelanggaran di Kecamatan Wori selama proses Pilkada Minut

BACA JUGA: Truk BBM Amankan Mudik

"Kami dapat informasi itu saat melakukan hearing dengan panwas serta masyarakat
Atas pelanggaran itu, Panwas merekomendasikan agar dilakukan PSU di Kecamatan Wori, namun ternyata itu tidak dilakukan," ungkap Berty.

Hal yang sama diungkapkan Mieke dan Husen

BACA JUGA: Pejabat BUMN Belum Lapor Kekayaan

Keduanya mengatakan, pelanggaran di Wori sangat nyata dan beberapa di antaranya telah dilaporkan ke kepolisian
Anehnya, KPU Minut kemudian menyatakan PSU hanya dilakukan di satu desa saja dan bukan seluruh desa di Wori.

"Karena tindakan KPU Minut itulah maka masyarakat Wori melakukan aksi damai ke Kantor KPU saat akan dilakukan pleno

BACA JUGA: Saksi Hapal Nomor Cek, Kuasa Hukum Curiga

Kebetulan kami sebagai anggota DPRD juga hadirSayangnya kehadiran kami malah tidak disukai KPU," ucap Husen.

Sementara itu Noris Tirajoh, mantan sespri Sompie Singal (incumbent yang menang sementara dalam Pilkada Minut, Red), bersaksi kalau Bupati Minut itu telah menyalahgunakan APBD untuk kepentingan politikModusnya adalah dengan memberikan dana UKM bergulir bagi masyarakat masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Program dana bergulir itu baru tahun ini dilaksanakan dan masuk dalam APBD Minut 2010Ironisnya, setiap penerima dana bergulir dititipin pesan pilih Sompie Singal-Yulisa Baramuli," terangnya.

Hanya saja keterangan Noris ini, menurut Ketua Panel Hakim M Akil Mochtar, bukan ranahnya MK, melainkan aparat hukum"Itu sudah tindakan pidana korupsi, jadi bukan tugas MK menyidangkannyaMK hanya menangani kasus administrasi saja," pungkasnya(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sabah Tak Terprovokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler