jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan Baiq Nuril adalah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).
BACA JUGA: Restu Jokowi Diakui Menjadi Penentu Sosok Ketum Golkar Mendatang
BACA JUGA: Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. PK ini memperkuat putusan kasasi MA pada 26 September 2018 yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Yorrys : Bamsoet Mengantongi 400 Suara untuk Menjadi Ketum Golkar
Nuril dianggap bersalah karena merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Nuril pun dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2018 tentang ITE.
BACA JUGA: Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril
BACA JUGA: Rapper Rich Brian Dijamu Jokowi di Istana Bogor
Bambang mengatakan bahwa sudah seharusnya Nuril mengajukan amnesti. Sebab, dia meyakini bahwa Nuril merupakan korban. "Sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," jelasnya.
Karena itu, legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan tidak ada salahnya kalau presiden mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia bernama Baiq Nuril tersebut.
BACA JUGA: Respons Jokowi soal Baiq Nuril setelah MA Tolak Permohonan PK
Terkait perlu tidaknya revisi UU ITE dengan belajar dari perkara Nuril, Bamsoet berujar pihaknya nanti akan meminta kajian dari berbagai pihak. "Revisi sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : Boy