jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan secara komprehensif berbagai hal yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang MD3.
Hal tersebut diungkapkannya saat menerima Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang tamu pimpinan DPR RI, Selasa (06/3/2018).
BACA JUGA: Legislator Tolak Penghapusan Regulasi Syarat TKA Migas
"Banyak yang bilang UU MD3 membuat DPR menjadi kebal hukum, ini sama sekali tidak benar. Kalau anggota DPR melakukan tindak pidana tetap bisa diproses. Jangan percaya info hoax yang tak masuk akal," ujar Bamsoet.
Dijelaskannya, adanya pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dibuat untuk memudahkan kerja DPR sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.
BACA JUGA: Komisi X DPR Apresiasi Sekolah Tapal Batas
Bamsoet mencontohkan, jika terjadi kecelakaan di berbagai proyek pembangunan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengawasan.
Salah satunya dengan memanggil pihak terkait seperti kementerian terkait atau kontraktornya. Dapat dibayangkan jika pihak-pihak yang dipanggil tersebut tidak mau datang, maka DPR tentu tidak bisa berbuat apa-apa.
BACA JUGA: Presiden Belum Bisa Menerbitkan Perppu MD3
“Lantas, apa jadinya negara ini? Karena itu, UU MD3 memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar," ucapnya.
Pada kesempatan itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran Narkoba dan LGBT yang mengancam masa depan bangsa.
"Aparat hukum kita, mulai dari BNN, Polisi, TNI, dibantu Bea Cukai dan Imigrasi sudah satu barisan kompak mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia. Buktinya dalam beberapa pekan ini kita berhasil menggagalkan setidaknya 5 ton Narkoba. Ini capaian dan prestasi yang luar biasa bagi penegak hukum," terang Bamsoet.
Sebagai salah satu wujud keseriusan DPR dalam memberantas Narkoba, Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga mengajak pemerintah sebagai inisiator, bersama DPR RI dalam menyelesaikan Revisi UU Narkotika.
Hal tersebut juga diungkapkannya dalam pidato pembukaan masa sidang IV kemarin. Ia menegaskan sudah waktunya kita jihad melawan Narkotika.
“Kalau pemerintah lambat mengusulkan revisi UU Narkotika, DPR akan mengambil langkah untuk mengajukan revisi UU Narkotika menjadi RUU insiatif DPR," tegas Bamsoet.
Selain itu Bamsoet juga menyampaikan sikap DPR yang tegas menolak perilaku LGBT. Ia berpesan kepada IMM selaku generasi muda bangsa agar memberikan contoh positif kepada generasi muda lainnya. IMM harus menjadi penjaga generasi muda agar tidak tenggelam ke jurang kemaksiatan.
"Para pengurus dan kader di IMM saya yakin bisa memberikan contoh positif dan teladan bagi generasi muda lainnya. Generasi muda jangan hanya sibuk galau dengan masalah percintaan saja, tetapi juga harus galau terhadap kondisi bangsa. IMM harus mampu memberikan warna berarti bagi kemajuan dan masa depan bangsa," pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HIPMI Harus Berperan Mewadahi Pengusaha Muda Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi