Legislator Tolak Penghapusan Regulasi Syarat TKA Migas

Kamis, 08 Maret 2018 – 16:49 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas.

Kebijakan tersebut seakan menegaskan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA: Komisi X DPR Apresiasi Sekolah Tapal Batas

Politisi PKS ini mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013, bahkan dirinya meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Rofi' Munawar dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu (07/3/2018).

BACA JUGA: HIPMI Harus Berperan Mewadahi Pengusaha Muda Indonesia

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

BACA JUGA: BKSAP Mensosialisasikan Peran Strategis Diplomasi Parlemen

Rofi menjelaskan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong arus besar investasi masuk.

Demikian pula dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.

"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Rofi, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA.

"Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM," tegasnya.

Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Ini Kunci Strategis Dalam Menurunkan Angka Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler