Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Jumat, 20 September 2019 – 21:51 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP di sidang paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang.

Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memerhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya.

BACA JUGA: Tegas! Dian Sastro Protes Keras Revisi KUHP

"Semua fraksi di DPR RI saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus. Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September," ujar Bamsoet saat membuka Diskusi Publik 'Merawat Golkar sebagai Rumah Besar Kebangsaan', di Jakarta, Jumat (20/9).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, jika pada rapat Bamus 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP

"Sebagai pimpinan DPR Kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

BACA JUGA: Mangungsong: Ada Upaya DPR Melumpuhkan KPK Melalui RUU KUHP

"Memang tidak mudah kita berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita. Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita. Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," tegas Bamsoet.

Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya.

Sebab, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi DPR dengan pihak pemerintah.

"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan Masyarakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR hari Senin depan untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Bamus," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler