JAKARTA – Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa golongan putih (golput) pada pemilu haram terus menimbulkan kontroversiKetua DPR RI Agung Laksono termasuk dalam barisan penentang fatwa MUI itu
BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Korupsi Daerah di DPD
Alasannya, memilih adalah hak dan bukan kewajiban.“Pemilu itu adalah hak masyarakat
BACA JUGA: Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.Meski tidak setuju dengan fatwa MUI, namun Agung berharap agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya
Karenanya Agung menyarankan agar masyarakat didorong menggunakan hak pilihnya tanpa harus ada fatwa golput haram dari MUI
BACA JUGA: Tidak Sekedar Populer, Harus Bisa Dongkrak Suara
”Saya setuju bila masyarakat didorong untuk menggunakan hak tersebut dengan sebaik-baiknyaTapi, keputusan tetap ada di tangan masyarakatSekali lagi, memilih bukan kewajiban melainkan hak,” ujarnyaSebaliknya, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang masuk dalam barisan pembela fatwa MUI justru mempersoalkan pernyataan Agung LaksonoHidayat mengatakan, selama ini DPR juga biasa mencampurkan antara wilayah agama dengan wilayah politik
“DPR juga membuat UU yang terkait dengan agama seperti UU tentang zakat, perbankan syariah, haji, perkawinan, dan UU Pemerintahan Aceh yang membolehkan penggunaan syariah IslamJadi, kalau fatwa itu tidak boleh, kenapa DPR membuat UU yang menghadirkan agama dalam politik atau melalui politik menghadirkan UU tentang agama? Di Indonesia, agama dan politik memang sudah campur sejak awal,” tandasnya.
Lebih lanjut Hidayat menambahkan, MUI sebenarnya sudah sangat informatif karena disebutkan dasar keluarnya fatwa tentang golput haram“Jika menghadirkan sesuatu yang bermanfaat, masa ditolak? Adalah hal aneh jika banyak orang yang menolak fatwa ini dengan dalih bahwa MUI telah masuk ke ranah politik dan telah mencampuradukkan agama dan politik,” ulasnya.
Hidayat mengingatkan bahwa hal yang harus diingat adalah Pemilu yang merupakan hajatan nasional harus berlangsung lancer dan suksesSemua pihak, katanya, perlu berperan menyukseskan Pemilu“Jadi kata kunci dari fatwa itu adalah menyukseskan pemilu dengan partisipasi lebih kuat, baik dari pemilih maupun penyelenggara pemilu termasuk KPU parpol dan para caleg,” tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi