Ketua DPRD DKI Minta Anies Berpikir Rasional soal Kebijakan Menaikkan UMP

Selasa, 28 Desember 2021 – 10:08 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan berpikir rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pasalnya, kebijakan Anies menaikkan UMP hingga 5,1 persen atau Rp 225.667 dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.

BACA JUGA: Pemprov Tegaskan UMP DKI 2022 Sudah Final

Menurut dia, Anies memang memikirkan kesejahteraan buruh namun bersikap sebaliknya terhadap pengusaha kecil.

"Kita harus berikan (kenaikan UMP) yang rasional. Jadi, jangan menyenangkan (buruh) saja, tetapi dampak pemulihan ekonomi sampai di mana?" ucap Pras sapaan Prasetyo Edi, Senin (27/12) sore.

BACA JUGA: Komisi B Tuding Anies Lakukan Politisasi Saat Revisi UMP DKI 2022

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan keputusan Anies bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI.

Dia khawatir bila banyak perusahaan yang kolaps akibat tak bisa menutupi biaya operasionalnya lantaran harus menaikkan gaji karyawan.

BACA JUGA: Perumahan Dinas TNI AL Jadi Contoh Toleransi Umat Beragama

"Akhirnya orang yang mau maju, mendapatkan pemulihan ekonomi, bisa berantakan semua," kata dia.

Tak hanya itu, dia menganggap kebijakan Anies berdampak dan diikuti oleh daerah lain. Sebab, Jakarta sebagai Ibu Kota negara kerap dijadikan barometer oleh daerah-daerah lain.

"Jakarta sebagai barometer, kalau Jakarta mengatakan x, maka daerah akan mengikuti. Jangan kita sebagai barometer, Ibu Kota negara malah menjadi beban," tanda Pras.

Diketahui, keputusan Anies menaikkan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4,6 juta belakangan memang menjadi sorotan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

Namun, Anies akhirnya resmi menandatangani surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," isi Kepgub tersebut.

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan keputusan tersebut bersifat final dan tak akan ada revisi.

“Tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” ucap Andri.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler