Pemprov Tegaskan UMP DKI 2022 Sudah Final

Senin, 27 Desember 2021 – 20:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 bersifat final dan tidak akan direvisi lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota pada 2022 bersifat final dan tidak akan direvisi lagi.

Artinya, UMP DKI 2022 yang resmi akan diberlakukan adalah hasil revisi 5,1 persen atau Rp 225.667.

BACA JUGA: Komisi B Tuding Anies Lakukan Politisasi Saat Revisi UMP DKI 2022

Dengan demikian, besaran UMP DKI 2022 adalah Rp 4.453.935.

“Tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (27/12).

BACA JUGA: Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai

Kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.

Meski demikian, bagi perusahaan yang tidak berkembang selama beberapa tahun terakhir, bisa membahas bersama Pemprov DKI dan Dewan Pengupahan.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?

Ketentuan itu sesuai diktum ketiga yang berbunyi “perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai upah bagi pekerja atau buruh”.

“Nah, di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di dewan pengupahan. Dia akan menggunakan upah seperti apa,” ucap Andri. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler