Ketua DPRD DKI Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan kepada Kemendagri

Rabu, 14 September 2022 – 16:22 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga nama itu merupakan calon pengganti Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang. 

Dokumen yang berisi tiga nama calon pj gubernur DKI Jakarta itu diserahkan langsung oleh Prasetyo Edi kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. 

BACA JUGA: Tugas Pj Gubernur DKI Berat, Mas Pras Singgung Masalah yang Diwariskan Anies

Adapun ketiga nama itu, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

“Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas tiga nama itu. Hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya. Saya serahkan untuk ditindaklanjuti,” ucap Prasetyo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

BACA JUGA: Anies Dilarang DPRD Membuat Kebijakan Strategis Jelang Lengser, Anak Buah Membela Begini

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan nama-nama tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Kemendagri bersama sejumlah instansi dalam rangka memeriksa rekam jejak para calon pj gubernur. 

Dia mengatakan nantinya Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro akan menyerahkan tiga nama itu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA: Ekspresi Anies Baswedan saat Hadir di Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur DKI

“Tinggal urusan Pak Mendagri ke Pak Presiden,” tegas Prasetyo. 

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan bahwa pj gubernur DKI Jakarta mesti mengerti berbagai permasalahan dan dinamika ibu kota. 

Dia menyatakan bahwa tidak sembarangan orang yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi pj gubernur.

“Karena dia harus mengerti bagaimana penganggaran, menginstruksi pekerjaan, dan sebagainya,” pungkas Prasetyo Edi Marsudi. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler