Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu

Tiga dari Cimahi, Dua Menjabat di KBB

Minggu, 23 Mei 2010 – 10:35 WIB
CIMAHI - Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Achmad Fachrie mengungkapkan, sebanyak lima anggota DPRD memiliki ijazah palsu saat menjadi caleg pada pemilu 2009 laluTiga di antaranya, kini duduk di DPRD Kota Cimahi, sementara dua orang lagi, menjabat di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bahkan, anggota DPRD KBB Jejen, kata dia, sudah dilaporkan ke Polresta Cimahi dengan dugaan pemalsuan ijazah

BACA JUGA: Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M

Sisanya, kata Achmad, bakal menyusul untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

"Hasil penelusuran kami, sedikitnya lima anggota DPRD menggunakan ijazah palsu
Satu orang sudah dilaporkan

BACA JUGA: Pejabat TNI di Aceh Tembak Wartawan

Sedangkan yang lainnya
masih kami telusuri bukti-buktinya," ujarnya saat dihubungi Bandung Ekspres (JPNN Grup), Sabtu (22/5).

Belaum lama ini, aktivis LSM Penjara mendatangi DPRD Kota Cimahi

BACA JUGA: Cagup Sulut Diduga Selundupkan Mobil dari China

Mereka berunjuk rasa meminta Purwanto, salah seorang anggota DPRD, mengundurkan diri dari jabatannyaPasalnya, yang bersangkutan diduga memiliki ijazah palsuMenurut Achmad, Purwanto memiliki dua ijazah yakni ijazah SMA dan kesetaraan paket C.

"Ini tanggung-jawab KPU yang sudah meloloskannya (Purwanto, red)KPU kan yang melakukan verifikasi dan penelitian sejumlah syarat lainnya," ungkapnya.

Namun, ia mengelak jika dikatakan aksinya ke DPRD saat itu ditunggangi kepentingan parpolAchmad mengaku tidak memiliki keterikatan atau kepentingan apapun terhadap parpol, terlebih jika dikaitkan dengan salah satu parpol.

Terkait lima anggota DPRD yang disinyalir memiliki ijazah palsu, baru Purwanto dan Jejen yang diketahui identitasnyaSedangkan tiga orang lainnya, ia bungkamPasalnya, pihak LSM Penjara masih mengumpulkan sejumlah bukti agar bisa memolisikannya.

Pihaknya pun berjanji bakal kembali melakukan aksinya dalam beberapa waktu ke depanBahkan, KPU menjadi salah satu bidikan aksi"Selain ke KPU, kami juga akan melakukan aksi kembali ke DPRDLalu kami juga akan menggelar aksi ke Wali Kota Cimahi (Itoc Tochija) dengan agenda dan tujuan yang berbeda," pungkas Achmad
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan menjamin ijazah yang dimiliki kadernya tidak palsuIa pun menjamin keaslian ijazah yang dimiliki Purwanto.

Begitu juga dengan KPU yang mengatakan ijazah yang digunakan Purwanto asliBahkan, salinan ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai caleg saat itu ialah ijazah D1 dari salah satu perguruan tinggi informatikaSaat pemilu, Purwanto menjadi satu dari 585 caleg yang lolos verifikasi.

"Beliau sudah memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calegDari 27 persyaratan, yang bersangkutan memenuhi semua kriteria," kata Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin.

Dijelaskannya, ijazah yang diserahkan sebagai persyaratan pun sudah dilegalisir perguruan tinggi yang bersangkutanBahkan, tahun legalisirnya pun tercatat tahun 2008KPU pun mengaku sudah melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap semua bakal caleg hingga ditetapkan menjadi caleg.

Saat itu, sambung Ikin, KPU sampai membentuk tim untuk memastikan kebenaran identitas caleg yang diserahkan parpolBahkan, KPU sempat melakukan pengecekan hingga ke luar kota untuk meyakinkan identitas para bakal caleg benar-benar asli.

Namun, KPU sendiri tidak akan melakukan tindakan apapun terkait tuntutan LSM Penjara yang menginginkan pemecatan Purwanto"Kami tidak akan mengambil tindakan apapunSebab kami sudah melakukan semua prosedur sesuai undang-undang dan aturan yang berlakuDan ijazah yang digunakan Purwanto pun asli," katanya(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 45 Ribu Warga Kaltim Diduga Pakai Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler