jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran dengan seremoni penyerahan dana dari Pemprov DKI ke 10 partai politik.
Pras bilang bantuan keuangan atau APBD untuk parpol merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang pelaksanaannya bersifat rutin setiap tahun.
BACA JUGA: Gubernur Anies Baswedan Kucurkan Dana Hibah Rp 27 Miliar ke Parpol
"Jadi, ini ada apa seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif gubernur, tetapi ini perintah undang-undang," kata Pras dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD.
BACA JUGA: Detik-Detik Penyelamatan 3 Wanita yang Disekap di Kafe, Menegangkan!
Pras menyebutkan mekanisme pemberian hingga pertanggungjawaban dana hibah pun telah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Jadi, semuanya jelas dan transparan. Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar dari APBD,” jelasnya.
BACA JUGA: Seluruh Orang Tua Harus Mengambil Pelajaran dari Kejadian di Surabaya Ini
Anies Baswedan mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2021.
Total dana yang dikucurkan adalah sebanyak Rp 27.255.145.000 untuk 10 parpol yang lolos ke kursi DPRD DKI.
Saat pemberian anggaran, seluruh perwakilan DPW dan DPD parpol yang diberikan dana hibah turut hadir di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat. (mcr4/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Ibu dan Balitanya, Mengerikan!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi