Pemohon selaku Ketua DPRD Lingga mendalilkan, pada tanggal 26 Februari 2008, Ketua DPC PNDK Kabupaten Lingga mengirim surat kepadanya yang mempertanyakan tentang kinerja Ponny selaku anggota DPRD Lingga
BACA JUGA: Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
"Atas surat tersebut, pemohon telah menerbitkan surat jawaban yang disampaikan kepada Ketua DPC PNDK Lingga, berisikan bahwa Ponny EL tidak pernah mengikuti rapat-rapat di DPRD selama rapat dipimpin oleh Pak Alias Wello," papar kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.Akan tetapi, lanjut Syamsudin pula, atas dasar surat pemohon tersebut, JPU Kejari Tanjung Pinang lantas mendakwa pemohon telah melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan putusannya dalam perkara kepada klienya
Oleh karena itu, menurut pandangan pemohon seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, perbuatan menista sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP, cukup memberlakukan ketentuan hukum pasal 311 ayat 1, pasal 315, atau pasal 318 dan ketentuan pasal 1365 perdata.
"Kami memohon agar majelis hakim menyatakan pasal 310 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28 F, pasal 27 ayat 1, pasal 28, (pasal) 28E ayat 2 dan 3, pasal 28F dan 28J, dan menyatakan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Syamsudin dalam petitumnya
BACA JUGA: Ahmadiyah Pasrah pada Hukum
BACA JUGA: Pengikut Ahmadiyah Sempat Melawan
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Negosiasi Sebelum Bentrok
Redaktur : Tim Redaksi