Ketua DPRD Sulsel Mangkir, Sedangkan M Roem Diperiksa KPK soal Temuan BPK

Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:56 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (14/9) kemarin.

Seharusnya, Ina menjadi saksi kasus dugaan suap ntuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR dengan tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara Andy Sonny dan kawan-kawan.

BACA JUGA: KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E

"Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/9).

Fikri juga menerangkan terdapat empat saksi yang hadir dalam pemeriksaan kemarin.

BACA JUGA: JAMAK Dukung KPK Untuk Menyikat Para Makelar Kasus

Mereka ialah Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Moh. Roem, Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan M. Jabir, Plt. Kepala BKAD Sulawesi Selatan Junaedi B, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD 2019 Darusman Idham.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS (Andy Sonny) dan kawan-kawan," kata Fikri.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Eks Bendahara DPC Demokrat ke Lapas Tenggarong

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Lembaga antirasuah kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.

Para tersangka ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) yang merupakan pemberi suap.

Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara atau mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS) dan pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Berikutnya, mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Papua di Jakarta Dukung KPK Ungkap Korupsi Lukas Enembe


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler