KPK Jebloskan Eks Bendahara DPC Demokrat ke Lapas Tenggarong

Kamis, 13 Oktober 2022 – 17:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10) kemarin, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis.

BACA JUGA: KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu empat tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/10).

Menurut Fikri, Nur Afifah juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

BACA JUGA: KPK Dalami Peruntukan Isi Rekening Bendum Demokrat Nur Afifah Balqis

Dalam perkara ini, Nur Afifah Balqis divonis hakim selama empat tahun enam bulan dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.

Nur Afifah turut membantu bekas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Abdul dengan dakwaan rasuah seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Arief Sebut Bupati Abdul Gafur Memang Perhatian dengan DPP Demokrat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler