jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan pembangunan tempat ibadah di Tolikara dibenarkan Ketua GIDI Papua Lipiyus Biniluk.
Lipiyus Biniluk menegaskan, keberadaan Perda ini didasari dengan adanya otonomi khusus Papua.
BACA JUGA: Pengacara Ini Lagi Naik Daun, Berapa Tarifnya?
"Perda itu ada sesuai dengan local intense yang ada. Dan mereka sudah buat itu," ujar Lipiyus saat bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta (Jumat, 24/7).
Lipiyus menambahkan, jika Perda dalam hal agama mau evaluasi, hal itu harus dilakukan untuk seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Mencegangkan! Ini yang Diketahui Anak Buah OC Kaligis soal Suap Hakim PTUN
"Jadi semua harus evaluasi bersama. Kalau satu kelompok agama kita lindungi maka itu tak adil karena semua kita rukun di negara ini," tandas Lipiyus. (ian)
BACA JUGA: GIDI Sebut di Tolikara Ada Perda Pembatasan Tempat Ibadah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 13 Jam, Anak Buah OC Kaligis Keluar dengan Mata Sembap
Redaktur : Tim Redaksi