Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan

Jumat, 24 Oktober 2014 – 08:51 WIB

jpnn.com - SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Lilies Karyawati Chasanah dan Memed ke Kejati Banten, Kamis (23/10). Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun tahun 2012 senilai Rp 19 miliar itu dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan oleh kejaksaan di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar tersebut. Lilies dan Memed tetap ditahan oleh kejaksaan.

BACA JUGA: Listrik Padam, Sipir Tertidur, Napi Lapas Teluk Dalam Kabur

Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda membenarkan pelimpahan kedua tersangka. Kedua tersangka saat ini dititipkan jaksa ke Rutan Serang.

"Ya, (kedua tersangka) ditahan, kita titipkan di Rutan Serang," kata Yopi dihubungi, kemarin.

BACA JUGA: Kerja Bakti Memperbaiki Tandon, Tewas Tertimpa Beton

Yopi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Sebelumnya, kedua tersangka juga ditahan oleh penyidik sejak 12 September lalu di Mapolda Banten.

"Kita tahan untuk 20 hari ke depan, kalau nanti kurang kita akan perpanjang," ujarnya.

BACA JUGA: Razia Pekat, Polisi Pergoki Seorang Remaja Onani di Warnet

Terkait barang bukti dalam pelimpahan itu, Yopi mengaku tidak begitu hafal. Saat ini jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan nanti setelah jaksa penuntut umum mem buat dakwaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Lilies dan Memed ditahan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Lilies yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Serang ini terjerat dalam kasus ini kaitannya sebagai Direktur CV Tunas Mekar Jaya (TMJ). Perusahaan ini menerima pekerjaan proyek sodetan dari PT Delima Agung Utama (DAU). Dalam pelaksanaannya, PT TMJ ternyata menyerahkan proyek itu kepada Memed.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Serang. Mereka adalah Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.

Proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dari APBN tahun 2011 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.512.089.392.    

Proyek tersebut terdiri atas pembangunan ground the sill, jeti sepanjang 150 meter, penguatan tebing dengan beronjong sepanjang 102 meter, sypon sepanjang 46 meter, tanggul tanah di kiri kanan Sungai Cibinuangeun sepanjang 240 meter, dan galian tanah sepanjang 240 meter.(marjuki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Dilarikan Kakak, Adik Panjat Tower


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler