Ketua Guru Lulus PG Berhasil Keluar dari Daftar Sipol KPU, Ikuti Caranya

Senin, 26 Desember 2022 – 13:17 WIB
Para guru lulus PG bisa mengecek apakah NIK-nya masih tercatat di Sipol KPU. Foto tangkapan layar laman KPU RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah (Dikmen) Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho mengaku lega setelah mengecek ke Sipol KPU, namanya tidak ada lagi.

Awalnya Nadzif Eko sangat terkejut begitu nomor induk kependudukan (NK) tercatat di sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia kaget, karena sudah mengundurkan diri, tetapi namanya masih ada di Sipol KPU.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas BKN Soal Calon PPPK Terdaftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG Berhati-hatilah

Namun, Nadzif Eko lega setelah mengecek kembali pada Minggu (25/12), namanya tidak tercatat lagi.

"Saya lega sekali, tidak ada lagi nama saya di Sipol KPU," kata Nadzif Eko kepada JPNN.com, Senin (26/12).

BACA JUGA: Menjelang Pemberkasan NIP PPPK, Guru Lulus PG Tanpa Formasi jangan Sedih, Ada Solusinya

Diceritakan Nadzif Eko, awal Desember 2022 NIK-nya masih tercatut dalam Sipol. Tidak hanya dia ternyata cukup banyak guru lulus PG yang mengalami kejadian serupa.

Sontak semuanya panik dan waswas, apalagi proses pemberkasan NIP PPPK di Jateng akan dimulai Januari 2023.

BACA JUGA: Bawaslu Kesulitan Mengakses Sipol KPU, Akibatnya Pengawasan Terganggu

Sebagai ketua FGLPG Dikmen Jateng, Nadzif Eko berupaya tetap tenang. Dia pun mengambil sejumlah langkah dan ternyata berhasil keluar dari Sipol KPU.

Dia pun mau membagikan sejumlah langkah yang bisa ditempuh ketika nama terdaftar di Sipol KPU, sebagai berikut:

1. Langkah awal adalah mendatangi KPUD setempat dan Bawaslu kabupaten/kota. Di sana Nadzif Eko diarahkan untuk membuka helpdesk KPU RI https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Bagi yang ingin mengecek apakah NIK-nya terdaftar di Sipol KPU, maka buka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

2. Mengisi form tanggapan masyarakat lalu di-print dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. 

3. Minta surat pengunduran diri dari parpol yang mencatut nama kita, minimal tingkat DPD kabupaten/kota. Disertai surat pengunduran diri yang bersangkutan ditandatangani dan bermaterai. 

4. Setelah semua berkas lengkap, datang kembali ke sekretariat KPUD  dan minta untuk di-uploud.

"Dan, alhamdulillah selang dua minggu NIK saya berhasil terlepas dari pencatutan tersebut," terangnya .

Dia menyarankan agar guru lulus PG melakukan langkah cepat tepat seperti yang dilakukannya.

Atas nama pengurus FGLPG Dikmen Jateng, Nadzif Eko berharap Panselnas PPPK 2022  memberikan dispensasi kepada guru lulus PG yang NIK-nya dicatut.

Sungguh kasihan kalau mereka yang tidak tahu apa-apa, harus dianulir kelulusannya dan akhirnya gagal mendapatkan NIP PPPK 2022.

"Yang terhormat Panselnas, apabila guru lulus PG yang sudah penempatan dan telah mengikuti langkah-langkah di atas, tetapi masih saja tetap tercatut dalam Sipol, mohon berikan dispensasi,"" tuturnya.

Dia juga mengingatkan para guru lulus PG untuk tetap tenang, apalagi bisa membuktikan berkas-berkas fisik asli tidak terlibat dalam praktik politik praktis. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler