jpnn.com - jpnn.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Karenanya MKMK melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2).
"Kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti-bukti sebelum kami membuat putusan akhir," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di kantor KPK, Senin (13/2).
BACA JUGA: Lobi Pak Bupati ke Elite PDIP Muluskan Jalan Amran
Dia mengaku mendapat informasi tambahan yang signifikan dalam pertemuan dengan KPK hari ini. Hanya saja, Sukma tidak menyebutkan berapa saksi lagi yang diperiksa hari ini.
Menurutnya, semuanya akan dipaparkan dalam putusan MKMK. "Kami belum bisa mengatakan berapa saksi yang diperiksa, nanti lihat saja di putusan akan kami sebutkan saksi-saksinya," katanya.
BACA JUGA: KPK Diminta Jelaskan Status Calon Bupati Tapteng
Sukma juga belum bisa memastikan kapan putusan MKMK akan dibuat dan dibacakan. Hanya saja dia berharap MKMK bisa menggelar musyawarah dalam waktu dekat untuk membuat keputusan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua yang masuk tataran etik soal Patrialis menjasi kewenangan MKMK. Sedangkan KPK fokus pada kasus hukum.
BACA JUGA: Dua Hakim MK Digarap KPK
Syarif menjelaskan, MKMK merasa sudah cukup melakukan pemeriksaan pihak-pihak sebelum mengambil keputusan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Politikus Penerima Uang Korupsi e-KTP?
Redaktur : Tim Redaksi