MKMK Kantongi Info Tambahan soal Kelakuan Patrialis

Senin, 13 Februari 2017 – 21:21 WIB
TAHANAN KPK: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) dini hari. Patrialis menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Karenanya MKMK melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2). 

"Kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti-bukti sebelum kami membuat putusan akhir," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di kantor KPK, Senin (13/2). 

BACA JUGA: Lobi Pak Bupati ke Elite PDIP Muluskan Jalan Amran

Dia mengaku mendapat informasi tambahan yang signifikan dalam pertemuan dengan KPK hari ini. Hanya saja, Sukma tidak menyebutkan berapa saksi lagi yang diperiksa hari ini.

Menurutnya, semuanya akan dipaparkan dalam putusan MKMK. "Kami belum bisa mengatakan berapa saksi yang diperiksa, nanti lihat saja di putusan  akan kami sebutkan saksi-saksinya," katanya.

BACA JUGA: KPK Diminta Jelaskan Status Calon Bupati Tapteng

Sukma juga belum bisa memastikan kapan putusan MKMK akan dibuat dan dibacakan. Hanya saja dia berharap MKMK bisa menggelar musyawarah dalam waktu dekat untuk membuat keputusan. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua yang masuk tataran etik soal Patrialis menjasi kewenangan MKMK. Sedangkan KPK fokus pada kasus hukum.

BACA JUGA: Dua Hakim MK Digarap KPK

Syarif menjelaskan, MKMK merasa sudah cukup melakukan pemeriksaan pihak-pihak sebelum mengambil keputusan. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Politikus Penerima Uang Korupsi e-KTP?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler