Patrialis Mengaku Berjasa Besar ke KPK

Selasa, 14 Februari 2017 – 14:14 WIB
TAHANAN KPK: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) dini hari. Patrialis menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2). Kali ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi tersangka suap itu diboyong dari tahanan untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan.

Di depan gedung KPK, Patrialis sesumbar bahwa dirinya memiliki kontribusi besar terhadap lembaga antirasywah itu. Alasannya, mantan anggota DPR itu merasa ikut menyusun UU KPK.

BACA JUGA: MKMK Kantongi Info Tambahan soal Kelakuan Patrialis

"Pertama saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana UU KPK eksis di negara ini," katanya seusai menandatangani perpanjangan penahanan.

Menurut Patrialis bahkan menyebut karena kontribusanya pula sehingga KPK bisa dipercaya masyarakat. Alasannya, ada perannya dalam memilih komisioner KPK.

BACA JUGA: Dua Hakim MK Digarap KPK

"Kelembagaan ini bisa berbuat dengan baik, bahkan saya dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. Jadi saya punya komitmen bagaimana KPK ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis yang bernama Kamaluddin sebagai perantara suap.

BACA JUGA: Dua Tersangka Suap Ijon Proyek Kebumen Segera Disidang

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Pelajari Putusan Uji Materi UU Peternakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler