jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghapusan honorer pada 2023 yang akan dikuatkan dengan regulasi masih jadi polemik.
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar kembali bersuara lantang.
BACA JUGA: Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Mayoritas Guru Swasta? Ini Penyebabnya
Menurut dia, rencana tersebut sangat menyakitkan, terlebih lagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan honorer.
Dia hanya berharap pemerintah melihat dengan hati, bukan mata sekilas.
Sebab, dampak penghapusan honorer di 2023 itu pasti banyak, terutama buat honorer sendiri.
"Mereka punya keluarga yang harus mereka nafkahi juga, tolong diingat itu," kata Sean, sapaan Andi Melyani Kahar, kepada JPNN.com, Senin (30/5).
BACA JUGA: Berita Terkini Database 193.954 Guru Lulus PG PPPK 2021, Alhamdulillah
Dia tidak mempersoalkan ada regulasi tersebut karena memang sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam UU ASN dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan honorer, sehingga tinggal ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, Sean meminta tolong agar pemerintah mencarikan solusinya terutama honorer K2 yang lebih banyak masa pengabdiannya. Jangan malah dibuang dengan berbagai alasan klise.
Pemerintah, kata Sean, seharusnya tidak menutup mata bahwa selama ini honorer Khususnya tenaga administrasi dan teknis lainnya banyak turut andil dalam menjalankan tugas di pemerintahan daerah. Itu nyata dan fakta di lapangan banyak honorer yang ikut bekerja.
"Coba Pak MenPAN-RB, sesekali turun ke daerah terpencil, lihat bagaimana honorer bekerja dan bisa merasakan jadi honorer kalau bekerja. Sudah gaji minim ditambah tekanan status ini mau dihapuskan lagi, kasihan Pak," seru honorer K2 teknis administrasi itu lagi.
Dia menegaskan, seluruh honorer ingin menjadi ASN, terbukti dengan setianya mereka mengabdi sampai saat ini. Honorer K2 siap ikut tes PPPK, tetapi tolong buka lagi kebijakan dan regulasinya. Jangan malah honorer dipersulit terus, disamaratakan dengan pelamar umum.
Sean melanjutkan, honorer sadar diri untuk mengubah nasib harus berusaha, tetapi permudah syarat pendaftarannya karena kondisi di pusat dengan daerah sangat berbeda.
Menurutnya, tidak adil juga jika semua harus dituntut sempurna seperti kemauan pemerintah pusat.
"Saya sudah ikut PPPK 2021, tetapi baru sampai di seleksi berkas gagal karena sertifikat yang diinginkan tidak sesuai keinginan pemerintah. Nah, bagaimana kami bisa ikut PPPK kalau aturannya masih sama," kritiknya.
Dia kembali meminta pemerintah melihat pengabdian honorer K2 belasan hingga puluhan tahun, jangan sampai dibuang begitu saja.
Dia juga berharap DPR khususnya Komisi II bisa membantu mengingatkan pemerintah bahwa honorer adalah manusia yang punya perasaan dan ingin keadilan juga.
"Semoga saja semua pihak tidak menutup mata terkait penghapusan honorer ini," pungkas Sean. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Tolong, Berikan Solusi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad