Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila 

Selasa, 28 November 2023 – 13:06 WIB
Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Digitalisasi bagai koin berkeping dua. Digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya.

“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” tutur Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz pada kegiatan Seminar Literasi Digital baru-baru ini.

BACA JUGA: PPP Soroti Kinerja Kemenkominfo Berantas Praktik Judi Online

Abdul melanjutkan pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.

Menurut Abdul, judi online dengan judi biasa itu sama. Namun, judi online ini lebih membahayakan karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya.

BACA JUGA: Judi Online Marak, HMI Pandeglang Edukasi Masyarakat 

"Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” lanjutnya.

Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Abdul, terutama di anak-anak, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Diminta Menyiapkan Rumah Sakit Khusus Pencandu Judi Online

"Lagipula tak ada orang kaya dari judi, tetapi yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali," ucap Abdul.

Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP.

Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai tren judi online di Indonesia yang kian meningkat. Kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah Rp 100 ribu. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai Rp 2,2 triliun setiap bulannya.

“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.

Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.

“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler