jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Ismail diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua KIP Provinsi Aceh, Ridwan Hadi.
Ismail diduga terlibat tindak pidana setelah tertangkap Satuan Reserse Narkoba Kota Medan, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan 4 Desember 2014 lalu. Saat ini Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
BACA JUGA: Kebijakan Menteri Yuddy Pukul Industri Perhotelan Batam
Atas pengaduan tersebut, DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh, kemudian menggelar sidang pemeriksaan. Sidang digelar di Kantor KIP Provinsi Aceh.
Pengadu yang juga Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui kuasanya, Robby Syah Putra, mengatakan pengaduan dilakukan setelah KIP Aceh berkonsultasi dengan KPU.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Intel Marinir SBY
"Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses pemberhentian Ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sidang digelar tanpa kehadiran teradu. Pihak Rutan tidak mengizinkan teradu dibawa keluar dengan alasan keamanan.
BACA JUGA: Pasien BPJS Meninggal, Keluarga Mengamuk di Rumah Sakit
"DKPP sudah berusaha agar teradu dapat dihadirkan. Tapi informasi terakhir, tetap tidak mendapat izin," ujar Ketua Majelis, Saut Hamonangan Sirait, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2).
Menurutnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, teradu tetap mempunyai hak untuk didengar jawabannya.
"Atas kondisi yang ada, selanjutnya saya akan informasikan ke DKPP untuk diadakan pleno. Ini baru pertama terjadi. Locus delicti (tempat terjadi pidana) di Medan, tapi locus pekerjaan di Aceh," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Model Bugil, Peralatan Fotografer Disita
Redaktur : Tim Redaksi