jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik terkesan tidak sependapat dengan rencana Presiden Joko Widodo memunculkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Mahfudz mengaku belum mendapat konfirmasi langsung dari pemerintah soal wacana ini. Tapi dia menilai bila itu dilakukan Presiden Joko Widodo, maka terjadi kontraproduktif karena sebelumnya presiden menghapus jabatan wakil menteri pertahanan.
BACA JUGA: Bareskrim Masih Dalami Dua Laporan Kubu Ical
"Saya belum dapat info langsung soal itu. Kalau ikuti kebijakan penghapusan pos Wamenhan, semestinya tidak ada usulan pos wapang (Wakil Panglima)," kata Mahfudz saat dihubungi, Rabu (18/3).
Dia berpandangan secara operasional, tugas-tugas seorang panglima sudah bisa dibantu dengan keberadaan asisten. Apalagi di jajaran panglima sudah ada posisi kepala staf di masing-masing matra.
BACA JUGA: Ini Solusi Cepat Selesaikan Masalah Honorer K2 versi FHI
Di sisi lain, Mahfudz menyebut tidak ada aturan tegas mengenai jabatan wakil panglima TNI dalam UU. Sehingga kalau posisi itu tetap diadakan kembali juga tidak pas.
"Gak diatur di UU. Mubazir pos wapang, malah berpotensi tumpang-tindih tupoksi. Gak efektif dan efesien organisasinya," pungkas politikus PKS ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Wilayah Baru yang Jadi Kantong Rekrutmen ISIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bung Karno Bisa Terbitkan Keppres untuk Parpol karena...
Redaktur : Tim Redaksi