jpnn.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai wacana menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang Terorisme terlalu berlebihan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak sepakat kalau penyebar hoaks langsung dianggap teroris.
Menurut Kharis, harus dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat. Dia mengatakan, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan, biarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang akan berbicara.
BACA JUGA: Kata Bang Emrus, Hoaks Model Begini Layak Dijerat UU Terorisme
“Kalau hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share tetapi belum baca juga, terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan,” kata Kharis di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Kharis mengatakan bahwa UU selama ini sudah berjalan sesuai dengan isi dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Kharis pun berpendapat bahwa hakim, jaksa bukannya tidak mengerti atau tidak mampu. “Saya yakin mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Bahayanya Menindak Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme
BACA JUGA: Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Boy