Ketua Komisi II DPR Persoalkan Legalitas Pilkada Serentak

Senin, 13 April 2015 – 16:39 WIB
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan langsung yang akan dimulai pada 9 Desember 2015 sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Dari sisi legalitas ketatanegaraan, ujar Rambe, UU Pilkada nomor 1 Tahun 2015 yang diadopsi dari Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesungguhnya kurang legimate juga.

BACA JUGA: Anak Agung Laksono di DPR Protes Dirotasi Kubu Ical

"Di UUD 45, tidak ada juga aturan dasar yang memerintahkan untuk menentukan kepala daerah dan wakilnya harus pilkada langsung apalagi serentak. Konstitusi hanya mengamanatkan dipilih secara demokratis," kata Rambe Kamarulzaman, dalam diskusi "Pilkada Serentak", di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/1).

Tapi untuk menjaga kesinambungan dan membangun kualitas demokrasi ujar Rambe, DPR mengambil inisiatif perlu Pilkada dilakukan secara langsung dan serentak. "Biar tidak kayak main bom-bom car, kalau tidak maju, ya mundur. Ini tidak baik juga," tegas politikus Partai Golkar ini.

BACA JUGA: KPU Belum Terbitkan SE terkait Calon Kada Golkar dan PPP

Dalam proses revisi Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada, lanjutnya, DPR merancang Pilkada langsung dan serentak ini dimulai pada tahun 2016. "Tapi pemerintah memaksakan agar PIlkada langsung dan serentak gelombang pertama dimulai Desember 2015," ungkapnya.

Begitu juga kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditunjuk jadi penyelenggara Pilkada. "Sampai saat ini, Pilkada kan masih jadi perdebatan, apakah ini rezim pemilu atau tidak. Ditunjuknya KPU sebagai penyelenggara Pilkada dasarnya hanya kesepakatan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Bersaksi di Perkara Korupsi, JK Dipuji

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler