Ketua Komisi III DPR: Penangkapan Tokoh Jelang 212 Melanggar Demokrasi

Senin, 05 Desember 2016 – 12:34 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan cara kepolisian dalam mengantisipasi adanya dugaan makar pada Aksi Bela Islam III 2 Desember lalu, terkesan represif karena ditandai penangkapan sejumlah tokoh.

Hal tersebut, kata politikus Golkar ini, mengundang reaksi publik karena dilakukan beberapa saat sebelum aksi yang dinamai 212 berlangsung. Bahkan, yang dilakukan Polri mengingatkan kembali pada cara-cara pemerintahan masa lalu.

BACA JUGA: Mendag: Presiden Obama Saja Ingat Sarinah

"Pemerintahan ini lahir dari reformasi dan harusnya cara-cara penangkapan itu dihindari. Masih banyak cara elegan yang tidak melanggar kesepakatan demokrasi yang saat ini menjadi pilihan kita," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet, di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (5/12).

Demokrasi yang dipilih bangsa ini menurutnya tidak membatasi orang untuk berpendapat. Karena itu, ke depan polri harus lebih manusiawi dan melindungi ketika menangani adanya indikasi tindakan yang mengarah pada penggulingan pemerintah.

BACA JUGA: Mantan Ketua PPATK Laporkan Kekayaan

"Menurut hemat kami apa yang dilakukan tokoh-tokoh hanya perkataan bukan perbuatan. Apakah itu sudah menakutkan? Ini juga menimbulkan pertanyaan di Komisi III," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tuduhan penghasutan untuk berbuat makar hingga menggulingkan pemerintah, menurutnya harus didukung dengan materi maupun kekuatan militer. Kemudian ada perbuatan yang mengarah pada upaya menduduki parlemen.

BACA JUGA: PNS Golongan Menengan ke Bawah Bisa Umrah Dengan Mudah

Kemudian ada gerakan masif dari kampus-kampus yang merepresentasikan kekuatan mahasiswa melakukan mimbar bebas. Faktanya, kata Bamsoet, semua indikasi itu tidak terjadi. Karena itu, dia berharap penangkapan serupa tidak terulang.

Sekarang, dengan status tersangka yang disematkan pada para tokoh seperti Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein dkk, maka serahkan prosesnya pada mekanisme hukum.

"Karena sudah tersangka maka kita serahkan pada proses hukum. Kita lihat apakah tuduhan benar atau hanya isapan jempol. Saya harap ini peristiwa terakhir," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Waketum DPP Demokrat terkait Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler