Mantan Ketua PPATK Laporkan Kekayaan

Senin, 05 Desember 2016 – 12:20 WIB
M yusuf. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12). 

Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. 

BACA JUGA: PNS Golongan Menengan ke Bawah Bisa Umrah Dengan Mudah

"Saya serahkan itu untuk 2012-2014, saat jadi ketua PPATK," kata Yusuf di kantor KPK, Senin (5/12). 

Dia mengatakan, LHKPN yang dilaporkannya ini sudah diverifikasi oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK Cahya Hardianto Harefa.

BACA JUGA: KPK Panggil Waketum DPP Demokrat terkait Kasus Korupsi

"Nanti KPK kemudian menyatakan berapa sesungguhnya," kata dia. 

Menurut Yusuf melaporkan harta merupakan kewajiban. Sebagai pejabat publik, tegas dia, harus mematuhi ketentuan ini sebagai bagian transparansi. 

BACA JUGA: Penangkapan Ahmad Dhani Cs demi Menjaga Kemurnian Aksi 212

"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat apakah memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi?" kata Yusuf. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Pegawai Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler