KPK Panggil Waketum DPP Demokrat terkait Kasus Korupsi

Senin, 05 Desember 2016 – 12:07 WIB
Jafar Hafsah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jafar Hafsah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Fraksi PD di DPR itu akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri. 

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Jafar akan diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," katanya, Senin (5/12). 

BACA JUGA: Penangkapan Ahmad Dhani Cs demi Menjaga Kemurnian Aksi 212

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Jafar. Sebelumnya, Jafar mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (1/12) pekan lalu. Jafar tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun. 

Selain memeriksa Jafar, penyidik juga memanggil PNS di Sekretariat Komisi II DPR Santi Donamiarsi. Santi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto. 

BACA JUGA: KPK Garap Pegawai Pajak

Dalam kasus ini Sugiharto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atau pada 2014. Menyusul dua tahun kemudian, penyidik menjerat mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Aksi 212 dan Komitmen Jokowi pada Umat Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Ini Malu dengan Aksi PKI 412


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler