Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya

Selasa, 30 April 2024 – 08:19 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat meminta keterangan dari tersangka YK (53) Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan, Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Jabar, Senin (29/4/2024). ANTARA/Aditya Rohman.

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan kasus investasi bodong oleh Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya.

"Kami masih mengembangkan kasus investasi bodong berkedok koperasi dan sudah menangkap Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya berinisial YK (53)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin (29/4).

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih

Pengungkapan kasus investasi bodong itu berawal dari laporan warga yang mengaku menjadi korban.

Laporan itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan terhadap sekretariat koperasi yang berada di Kampung Pasir Parigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.

BACA JUGA: 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya

Setelah itu polisi menangkap YK (53 tahun) di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan, Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Senin (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban.

BACA JUGA: Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji

Selain itu ditemukan juga satu pembukuan, satu bundel akta pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 37 Tanggal 8 April 2021.

Akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor: 01 Tanggal 04 Oktober 2021, surat keterangan laporan kematian dari kelurahan Sriwedari pada 26 Mei 2023 atas nama Rusli YK dan satu bundel data pendana.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut modus tersangka untuk menjerat korban, yakni dengan cara mencari dan membujuk korbannya untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.

Selain itu, juga mengiming-imingi berbagai keuntungan seperti bisa mendapatkan rumah dengan harga yang murah jika berinvestasi di koperasi milik tersangka dan uang investasi dikembalikan dan hanya dipotong lima persen untuk administrasi.

"Modus tersangka agar korbannya tergiur diberikan hunian selama satu sampai dua tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali, tetapi dipotong lima persen," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh beberapa staf yang juga sudah ditahan. Rata-rata kerugian korban dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta dengan pelapor sebanyak 27 orang.

Tersangka YK dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Bagi warga yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor atau bisa menghubungi Call Center 110 ataupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui nomor telepon 0811654110.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler