Ketua KPK: MK Penyebab Dualisme

Senin, 17 April 2017 – 21:21 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun objek permohonan uji materi yang kemudian diputuskan MK lewat putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor khusunya orang lain atau korporasi dan kata dapat.

BACA JUGA: Ketua KPK tak Hadir, Komisi III Pertahankan Tradisi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, secara historis MK pernah memutus uji materi pasal yang sama pada 2006 lalu. Putusan itu bernomor 003/PUU-IV/2006.

"Pasal itu telah pernah dimohonkan pengujiannya dan ditolak MK," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (17/4).

BACA JUGA: Pengelolaan Keuangan Daerah Bikin Wantimpres Kaget

Nah dia heran, putusan MK 2006 dengan 2017 berbeda. Padahal pasal yang diuji sama. Hanya saja, pada 2006 pasal UU Tipikor yang diuji itu dilandaskan pada pasal 28 d UUD 1945.

Sedangkan uji materi yang diajukan 2016 melandaskan pada pasal 27, 28 ayat 1, 3 dan 5 UUD 1945.

BACA JUGA: Please, KPK Jangan Menceburkan Diri dalam Politik

Menurut Agus, putusan MK tahun 2017 terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 membuat aspek penegakan hukum semakin tidak jelas.

Padahal, kata dia, sifat putusan MK itu adalah final dan mengikat.

"Ini menyebabkan dualisme karena pada 2006 MK juga sudah menafsirkan dan menolak. Ini menyebabkan para penegak hukum bisa menafsirkan berdasarkan putusan 2006 atau 2016," katanya.

Dia mengatakan, pada 2006 frasa "dapat" menunjukkan tindak pidana itu delik formal.

Kalau sekarang atau 2017 cukup unsur potensi yang diakibatkan.

"Bukan timbulnya akibat. Karena kerugian terjadi dalam tindak pidana korupsi sangat sulit dibuktikan tepat dan akurat," katanya.

Dari dua putusan itu, KPK dalam menentukan kerugian negara bersikap bukan hanya melihat sekadar potensi, tapi telah terjadi secara materil.

"Metode itu dilakukan baik setelah maupun sebelum adanya putusan itu," ujar Agus. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Besar Penikmat Duit E-KTP Dibongkar di Persidangan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler