jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki memberi lampu hijau kepada Mabes Polri untuk menangani lebih dulu skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI), yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Ini disampaikan Ruki secara hati-hati, karena menurutnya, peristiwa perekaman pembicaraan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid saat bertemu Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsuddin, yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta ada permintaan saham dan proyek, harus dikaji lebih dulu oleh KPK. Tapi Ia menilai Polri bisa masuk melalui banyak sisi.
BACA JUGA: PERINGATAN: Isu Reshuffle Jilid II Tidak Terkendali
"Perlu kami kaji dulu peristiwa ini. Mulai dari penyadapannya, pertemuannya sampai dengan janji apa, deal apa yang dilakukan. Yang paling tepat kepolisian bisa masuk dari berbagai penjuru. Itu TPU (Tindak Pidana Umum) bisa segala macam. KPK hanya satu penjuru, tindak pidana korupsi," kata Ruki usai rapat dengan komisi III DPR, Kamis (19/11).
Di sisi lain ketika tidak bicara hukum, maka kasus ini sudah tepat ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lakukan pemeriksaan dan ambil keputusan. Apapun putusan MKD menurutnya tidak akan menganulir langkah hukum yang dilakukan KPK maupun Polri. Tapi untuk saat ini Ia menyarankan biar MKD melakukan pendalaman.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Kabinet Kerja Sudah Berbuat Banyak
Saat ditanya apakah ada korupsi dalam kasus tersebut, Ruki tidak mau berandai-andai karena belum diketahui dimana kerugian negaranya. Kalaupun yang dipersoalkan Ketua DPR menjual pengaruh dan jabatannya, masih dimenimbulkan pertanyaan apakah pengaruhnya sudah terjadi atau belum.
"Belum terjadi. Tindak pidananya kalau dalam ilmu hukum belum sempurna. Percuma juga kami tangani ribut-ribut, diajukan ke pengadilan bebas. Kalau KPK masuk, begitu dipegang, saya tidak mau (Novanto, red) bebas. Kami mesti betul mempertaruhkan reputasi itu. Jadi lebih baik dicegat dari berbagai, tapi paling baik di MKD," jelasnya.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Sumut: Kepling Aja Ikut Diperiksa Kejagung
Ruki tidak membantah bahwa pejabat negara seperti anggota DPR memninta sesuatu untuk keuntungan pribadinya merupakan perilaku yang koruptif. Sehingga ia mempersilahkan Polri menanganinya terlebih dulu termasuk dugaan korupsinya.
"(Meminta sesuatu, red) Itu perilaku yang koruptif. Silahkan kalau polisi mampu tangani TPK (Tindak Pidana Korupsi), silakan tangani karna polisi pun mempunyai kewenangan. Kalau polisi tidak mampu kami siap. Tapi dimulai sejak awal, tidak perlu terburu buru dadripada mentah di jalan," tambah Ruki.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Warga Penajam Paser Utara yang Lelah Menanti Presiden Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi