Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Sumut: Kepling Aja Ikut Diperiksa Kejagung

Jumat, 20 November 2015 – 03:56 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - MEDAN - Hampir dua pekan sudah pemeriksaan para saksi penerima dana Bansos tahun 2012-2013 menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Penyidik rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi selama dua pekan pemeriksaan. Dimana, berbagai golongan masyarakat ikut menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana Bansos, yang merugikan negara mencapai Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA: Ini Pesan Warga Penajam Paser Utara yang Lelah Menanti Presiden Jokowi

Selain para penerima, ada juga Kepala Lingkungan (Kepling) yang turut diperiksa penyidik. Kepling itu, adalah Ir Naik Sitepu selaku Kepling II PB (Padang Bulan) Sel Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Ia diperiksa sebagai saksi karena mendata para penerima bansos yang diteruskan ke Camat setempat. 

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Maratua Simanjuntak sebagai Ketua FKUB Sumut, H G Heradi Lubis selaku Ketua Umum Perhimpunan KB PII Sumut, Jabmar Siburian selaku Ketua Dekosiniur, Drs Kemurnian Zebua selaku pensiunan PNS, Budi Agustiono selaku Dosen USU, Dorimah Siregar selaku pensiunan PNS, Naransamu dari PHDI Sumut dan GS Penggabean Pardede selaku Ketua PWK I PRN Sumut.

BACA JUGA: Resmikan Proyek Senilai Rp 80 Triliun, Inil Pesan Presiden Jokowi

"Ada 15 saksi yang diperiksa," kata Kepala Kejari (Kajari) Medan, Samsuri saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Kamis (19/11) sore. 

Pemeriksaan dilakukan di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro. Menurut Samsuri, seharusnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebanyak 30 saksi. Namun nyatanya, sebagian saksi tidak hadir. "Sebagian tidak hadir," ucap orang nomor satu di Kejari Medan itu.

BACA JUGA: Diduga Sengaja Ulur Penjualan Aset, Kepailitan Batavia Air Belum juga Tuntas

Diketahui, pemeriksaan ini untuk mencari indikator keterlibatan antara PJ Walikota Siantar dengan Gubernur Sumut Non-Aktif, Gatot Pudjo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos, yang merugikan negara mencapai Rp 2,2 miliar. "Itu berkaitan semuanya. Dari situ bisa dilihat diindikator keterlibatannya antara tersangka," jelas Samsuri tanpa memberikan secara detail nama-nama saksi yang dimintai keterangan di Kejari Medan.

Dengan itu, penyidik ingin mengetahui aliran dan penerima dana Bansos yang dikeluarkan."Dari bawahan (anak buah Edi Sofian) diketahui nanti itu semuanya," katanya. 

Lanjutnya, bahwa Tim penyidik Kejagung melakukan sejumlah agenda penyidikan di Kota Medan. Hal itu, untuk merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus Bansos yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.2 miliar."Penyidik di Medan selama dua minggu saya ketahui sesuai dengan laporan dari Kejagung. Intinya, untuk melengkapi berkas perkara penyidik berada disini (Medan,red)," jelasnya. 

Samsuri tidak menampik, penyidik akan terus melakukan penggeledahan kembali disejumlah kantor instansi milik Pemprov Sumut, selama proses penyidik dan alat bukti baru diperlukan untuk melangkapi berkas perka milik dua tersangka itu.

Selanjutnya, pemeriksaan saksi dan pengeledahan dilakukan penyidik dari gedung bundar Jakarta itu. Untuk melengkapi berkas perkara milik dua tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, tidak tutuk kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Pastinya, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka lah," tandasnya.(gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Nilai Ada Sesuatu Dibalik Usulan Kadin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler