Ketua KPK: Potensi Korupsi di Sektor Swasta Lebih Besar

Selasa, 07 Maret 2017 – 21:24 WIB
Agus Rahardjo. Foto: do.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, persoalan korupsi tidak saja terjadi di lingkup pemerintahan.

Potensi korupsi yang lebih besar disinyalir terjadi di sektor swasta. Selama ini penanganan korupsi yang melibatkan pengusaha hanya bisa disentuh jika berkaitan dengan penyelenggara negara.

BACA JUGA: Agus: Semoga Kasus e-KTP Tak Sebabkan Guncangan Politik

”Padahal banyak sekali tindak kejahatan korupsi yang dilakukan private sector,” kata Agus Raharjo kepada Lombok Post (Jawa Pos Group), Selasa (7/3).

Masalah korupsi di sektor privat, kata Agus, berkaitan dengan pembukuan ganda. Pengusaha dalam neracanya tidak saja menyusun satu pembukuan terkait transaksi perusahaannya.

BACA JUGA: Ingat, Beberapa Kasus Korupsi Ini Mangkrak di KPK

Misalnya saja, ketika perusahaan berhadapan dengan pihak bank, maka mereka akan memberikan pembukuan yang menunjukkan neraca keuntungan yang tinggi. Tujuannya tentu untuk mendapatkan pinjaman maksimal dari bank.

Berbeda halnya jika mereka dihadapkan dengan masalah pajak. Maka neraca keuntungan di pembukuan perusahaan akan ditekan seminimal mungkin, agar pajak kepada negara bisa menjadi lebih sedikit.

BACA JUGA: Agus Rahardjo: Sebaiknya Koruptor tidak Diberi Remisi

Menurut Agus, hal tersebut secara tidak langsung sangat merugikan negara. Ini belum termasuk adanya praktik suap menyuap yang terindikasi sering terjadi di sektor privat.

”Ini yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Hanya saja, Agus mengaku bahwa KPK belum memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tindak pidana korupsi di sektor privat. Sebab undang-undang tindak pidana korupsi tidak mendukung hal tersebut.

Padahal, dengan potensi kerugian signifikan dari praktik korupsi di sektor privat, seharusnya memerlukan terobosan baru untuk pencegahannya. Sehingga komisi anti rasuah ini tidak saja menangani korupsi di lingkup birokrasi pemerintah namun korupsi yang dilakukan para pengusaha.

Adanya wacana revisi undang-undang KPK, disebut Agus bisa menjadi titik balik. Termasuk memperkuat KPK untuk bisa menelusuri korupsi di sektor privat.

”Kita jelas akan menolak kalau isinya malah memperlemah KPK. Kita malah berharap memperkuat, terutama untuk pengusutan korupsi di sektor privat,” harap dia.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pemerintah dan lembaga negara harus lebih jujur dan transparan, terkait upaya pemberantasan korupsi. ”Korupsi ini mengakibatkan kerugian ekonomi negara, yang bahkan sulit kita hitung nominalnya karena saking besarnya,” kata Busyro.

Adanya wacana revisi UU KPK, kata Busyro harus dipikirkan dengan matang. Hadirnya KPK di Indonesia dengan semangat untuk menekan perilaku korupsi. Namun revisi UU KPK, mengindikasikan adanya upaya pelemahan kewenangan KPK untuk menjalankan tugasnya.

”Kalau revisi hanya untuk memperlemah, itu sama saja menabuh gendering perang terhadap rakyat yang ingin korupsi hilang,” kata Busyro yang kini menjabat Ketua Majelis Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usut Transfer Rp 800 Miliar ke Sejumlah Dokter


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler