jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berutang sejumlah kasus di tingkat penyidikan tinggalan 2016. Karena itu, komisi antirasywah tersebut berkomitme untuk segera menuntaskannya pada tahun ini.
"Kami selalu menyebut utang kami dan mudahan kami segera akan menyelesaikan kasus-kasus yang signifikan untuk kasus kami tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers kinerja tahunan di kantornya, Senin (9/1).
BACA JUGA: Mau Jadi Pegawai KPK? Banyak Lowongan Nih
Sedangkan penyidikan kasus korupsi yang masih mangkrak antara lain dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dugaan korupsi quay container crane (QCC) Pelindo II yang melibatkan RJ Lino, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dugaan korupsi P3SON Hambalang Choel Mallarangeng, serta kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Menurut Agus, mandeknya kasus-kasus itu terkait masalah kematangan dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Agus mencontohkan kasus dugaan korupsi QCC di Pelindo II yang telah menjadikan RJ Lino menyandang status tersangka sejak 18 Desember 2015.
BACA JUGA: KPK Hanya Gunakan 85,09 Persen Anggaran 2016
Agus mengatakan, KPK hingga saat ini belum bisa menuntaskan penyidikannya karena belum mengantongi angka total keruguan negara dalam korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 itu. Padahal, KPK sudah mengirim penyidiknya untuk mengusut kasus itu hingga ke Tiongkok.
"Kami belum bisa memfinalkan perhitungan-perhitungannya dan kami mengirim beberapa penyidik ke RRC (Republik Rakyat China, red). Dan jadi tidak ada maksud yang lain kok lambat," papar Agus.
BACA JUGA: Anggaran KPK 2017 Dipangkas
Selain itu, Agus mengatakan bahwa kasus-kasus yang mandek belum tuntas di tingkat penyidikan karena jumlah penyidiknya terbatas. Selain itu, ada kasus-kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang harus secepatnya dituntaskan.
Karenanya dia akan memacu kinerja KPK pada 2017. "Kami segera begitu on board akan segera mempercepat kasus yang jadi utang kami," imbuhnya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menjelaskan, kasus mangkrak tidak sepenuhnya kesalahan komisinya. Dia menegaskan, ada juga karena faktor eksternal seperti proses perhitungan kerugian negara yang belum tuntas.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, komisinya bekerja melakukan pembuktian secara hukum. Dia menegaskan, kalau tidak cukup bukti, tak mungkin dinaikkan ke penuntutan maupun pengadilan.
"Kita di sini bukan politisi, kalau sampai kiamat juga tidak bisa dibuktikan ya kami tidak bisa membuktikannya," kata Saut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, kasus yang mangkrak kebanyakan warisan dari pimpinan sebelumnya. Dia mengatakan, awalnya diharapkan bisa tuntas pada 2015.
Namun, diakuinya, hal itu tidak terealisasi. "Mudah-mudahan tahun 2017 bisa selesai," kata Basaria di kesempatan itu.(put/jpg/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan Korupsi, KPK Dampingi 9 Daerah ini
Redaktur : Tim Redaksi