jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Wahyu mengaku pasrah menjalani sidang tersebut.
"Saya enggak ngerti akan ditanya apa? Namun, intinya saya menghormati DKPP. Saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, tentu itu saya punya iktikad baik," kata Wahyu saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya
Mengenai sidang etik DKPP, lanjut Wahyu, dirinya sudah mendapat tawaran menerima atau menolak. Namun, Wahyu memilih menerima menjalani sidang DKPP itu dalam rangka menunjukkan niat baik.
"Meskipun per tanggal 10 Januari saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," jelas dia.
BACA JUGA: KPK Fasilitasi DKPP Periksa Wahyu Setiawan
Sidang etik DKPP digelar di Rutan KPK, Kavling 4 Kuningan yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. Selain petinggi DKPP, tim Bawaslu dan KPU juga akan hadir dalam sidang etik tersebut. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga