jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo tidak ingin berpendapat apakah rapat dengan Komisi III DPR kali ini materinya yang selama ini dipersoalkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
Alasannya, Agus mengaku tidak mengikuti apa materi yang dibahas di Pansus Hak Angket bentukan DPR itu.
“Saya tidak tahu di Pansus apa,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Agus menuturkan, selama membahas masalah manajemen, operasional, dan tidak membicarakan kasus per kasus, tentu tidak menjadi persoalan.
BACA JUGA: Urusan Duit Probosutedjo Bikin Pimpinan KPK Tak Bisa Tidur
“Ya oke-oke saja, barangkali juga untuk penyempurnaan KPK. Kalau saya sih, oke-oke saja,” paparnya.
Dia pun memastikan tidak akan hadir memenuhi Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur Hak Angket DPR.
Sisi lain, Agus juga tidak sependapat jika nanti KPK diberikan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dia khawatir kalau diberikan SP3, KPK malah nanti tidak hati-hati. Menurut Agus, pemberian kewenangan SP3, merupakan sebuah kemunduran bagi KPK dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: KPK Tunggu Janji Kapolri Soal Penyidik Kasus Novel
“Kan sembarangan nentukan orang nanti dihentikan begitu. Kalau saya sekarang malah lebih bagus (tidak ada SP3), supaya lebih hati-hati dan tidak sembarangan,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu
Redaktur & Reporter : Boy