KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu

Senin, 11 September 2017 – 19:53 WIB
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyaluran barang sitaan dan rampasan.

Menurut Syarif, dasar pemberian hibah itu mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) nomor 3/PMK.06/2011 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

BACA JUGA: Catat, KPK Ternyata Tak Pernah Usik Korporasi Tambang Asing

"Mekanismenya adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Syarif menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kurniawan dan anggota Komisi III DPR Misbakhun dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Senin (11/9) di gedung parlemen, Jakarta.

Menurut Syarif, barang yang sudah dirampas untuk negara kemudian dinilai oleh Kemenkeu dan ditetapkan sebagai barang milik negara. Jadi, Syarif menegaskan, untuk menghibahkan barang rampasan itu tetap harus persetujuan dari menkeu. "Ada persetujuan kemenkeu untuk hibah," kata Syarif.

BACA JUGA: Brigjen Aris Vs Novel Baswedan, Polisi Panggil 5 Penyidik KP

Dia mencontohkan, salah satu yang terbaru adalah saat penyerahan aset milik M Nazaruddin kepada Arsip Negara RI (ANRI). "Itu diserahkan langsung oleh menkeu," tegasnya.

Menurutnya pula, tidak semua barang sitaan dan rampasan itu ada di Rupbasan. "Karena kemampuan manajemen Rupbasan itu tidak mencukupi. Tempatnya tidak mencukupi, SDM-nya juga tidak mencukupi. Bahkan, uang untuk perawatan juga tidak ada," ujarnya.

BACA JUGA: Benny K Harman Larang Komisi III Bahas Kasus dengan KPK

Karena itu, kata dia, beberapa barang juga dirawat sendiri oleh komisi antikorupsi. Hal itu pun sepengetahuan dengan kemenkumham dan kemenkeu. "Semua ada catatannya," tegasnya.


Sebelumnya, Benny menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan Misbakhun soal aset rampasan itu penting.

Status barang sitaan, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tentu berbeda. Yang menjadi pertanyaan, apalah setelah putusan tetap, KPK secara otomatis memiliki aset-aset ini.

Kalau tidak memiliki tentu KPK tak punya kewenangan apa pun menghibahkan itu.

"Kecuali pelelangan. Atas kuasa apa KPK menghibahkan aset pihak ketiga, kecuali dijual oleh lembaga pelelangan?" kata Benny.

Menurut Benny, barang lelang itu juga penting sebagai tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak. "Nah, kalau dikasih begitu, bagaimana nilainya?" kata Benny. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Bandingkan KPK Indonesia dengan Negara Lain


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler