Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya

Senin, 22 April 2019 – 00:06 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TABANAN - Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 terjadi di di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.

Dimana seorang Ketua KPPS merusak surat suara sehingga menjadi suara tidak sah pada hari pemungutan suara, Rabu lalu (17/4).

BACA JUGA: Catatan Penting Koalisi Perempuan Indonesia Tentang Pemilu 2019 dan Hari Kartini

Salah seorang sumber di lapangan mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara di TPS tersebut. Kemudian salah seorang anggota KPPS mencoblos kembali surat suara yang sebelumnya telah dicoblos oleh pemilih sehingga menjadi surat suara tidak sah.

Tindakan itu dilakukan sebelum surat suara ditunjukkan kepada petugas KPPS lain dan saksi. "Hal itu kemudian diketahui oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan saksi dari salah satu partai kemudian dengan divideokan sebagai barang bukti," ujar sumber yang enggan ditulis namanya di media.

BACA JUGA: Sandiaga Mengaku Teler Banget akibat 12 Obat

Dalam video terlihat oknum tersebut menggunakan tangan kanannya mencoblos surat suara yang ia pegang dengan tangan kiri. Pada tangan kanannya terlihat seperti terselip benda diduga pensil yang ia gunakan untuk mencoblos surat suara yang ketika itu dibuka untuk penghitungan suara. Diduga pelaku berpihak pada salah satu calon.

BACA JUGA: Kecewa Hasil Pemilu, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Begini Respons Mendagri

BACA JUGA: Rencana Mendagri setelah Bupati Madina Mundur Karena Mengecewakan Jokowi

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada tak menamiik adanya peristiwa tersebut. Dirinya membenarkan jika oknum anggota KPPS tersebut tidak lain adalah Ketua KPPS itu sendiri yang bernama I Wayan Sarjana.

Aksi curang oknum tersebut kemudian diketahui oleh saksi Nasdem yang berinisla IKY asal Kecamatan Tabanan sehingga dilaporkan ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) yang ada di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan.

"PTPS yang sudah sempat mencegah namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi keberatan dan melaporkan hal tersebut," ujar Rumada saat dikonfirmasi.

Rumada menambahkan aksi oknum KPPS yang merusak suara jumlah lebih dari satu kali dengan cara dicoblos kembali sehingga menjadi surat suara tidak sah dan tidak bernilai ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang bunyinya ‘pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi sah’.

Hanya saja menurutnya kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan investigasi. Sehingga pihaknya juga belum bisa menyampaikan apa motif pelaku melakukan hal tersebut. "Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa, kita masih klarifikasi dan investigasi,” tegasnya.

Dengan demikian pihaknya merekomendasikan KPU Tabanan agar segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan Bawaslu Bali sudah mengeluarkan surat rekomendasi PSU yang dibacakan oleh KPU Tabanan dihadapan PPK, PPS, dan anggota KPPS bersangkutan, Kamis malam (18/4) di Kantor Camat Tabanan. "Sudah kami rekomendasikan ke KPU, kami inginkan secepatnya segera dilakukan PSU," lanjutnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat kemarin turun langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Menurutnya kedatangannya juga sekaligus untuk memberikan masukan terkait apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Bali.

“Kami memang sengaja ke Tabanan untuk mengecek fakta dan apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu," paparnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa dan Komisioner KPU Tabanan lainnya.

BACA JUGA: Update Real Count KPU: Prabowo Tertinggal 1,4 Juta Suara

Dia menambahkan, sesuai dengan kajian menurutnya rekomendasi dari Bawaslu Bali tersebut terlalu umum dan belum menukik. Padahal pasal yang dilanggar telah dikaji sehingga semestinya rekomendasi dapat lebih jelas. Dan kalau pun PSU harus dilakukan itu harusnya dipertegas, apakah PSU untuk DPR tingkat II saja atau keseluruhan.

“Karena jangan sampai nanti ada PSU ulang karena kajian yang tidak komprehensif, sehingga kami harapkan KPU Tabanan berkoordinasi ke Bawaslu Bali," lanjutnya.

Dan atas pelanggaran yang dilakukan maka oknum KPPS yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah Ketua KPPS. “Untuk oknum tersebut langsung diberhentikan secara tidak hormat dengan dibuatkan SK karena sudah melanggar dan seumur hidup tidak bisa menjadi panitia pemungutan suara lagi," jelas Lidartawan.

Namun Lidartawan tak mau dikatakan kecolongan. Sebab menurutnya dari ribuan TPS yang ada di Tabanan hanya ada satu orang yang melanggar sehingga hal itu tidak bisa dikatakan kecolongan. “Hanya ada satu orang dari ribuan petugas masak kecolongan? Ini kembali ke personal seseorang yang jelas dalam rekrutmen KPPS kami sudah lakukan dengan seleksi sebaik-baiknya dan sesuai peraturan," dalihnya.

Mengenai ancaman pidana oknum KPPS tersebut, ia mengatakan jika itu merupakan kewenangan dari Bawaslu. Karena bagi KPU sebagai penyelenggara melakukan pelanggaran sanksi terberatnya adalah pemecatan dengan tidak hormat.

"Kalau dilanjutkan akan dibawa ke Gakumdu kalau merekomendasikan pidana itu kewenangan Bawaslu, sedangkan dari kami KPU hanya berupa kode etik," pungkasnya.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, jika pihaknya Jumat (19/4) telah menggelar rapat pleno internal untuk menentukan hari dan tanggal PSU. “Dan setelah kita kaji disepakati PSU kita gelar hari Minggu tanggal 21 April 2019 mulai pukul 07.00 Wita,” tegasnya.

Menurutnya nanti hanya akan dilakukan PSU untuk anggota DPRD Kabupaten saja sesuai rekomendasi dari Panwascam. Dan mengenai oknum Ketua KPPS tentunya akan ditangani terpisah terkait pelanggaran yang dilakukan. “Kalau oknumnya ya ditangani Sentra Gakumdu,” pungkasnya. (ras/aim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Mantan Ketua MK Setelah Pemilu Sisakan Klaim Kemenangan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler