Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila

Jumat, 07 Juni 2024 – 08:12 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (ANTARA/Sanya Dinda Susanti)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan berbicara seusai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (6/6).

Berdasarkan pengamatan ANTARA di lokasi, Ketua KPU Hasyim langsung ngacir meninggalkan puluhan awak media yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya.

BACA JUGA: Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi juga tersenyum menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan usai menghadiri persidangan.

Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, tetapi dia pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.

BACA JUGA: Ada Drone Ditembak Jatuh oleh Kejagung, Pemiliknya

Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim, Aristo Pangaribuan, mengatakan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.

"Dia, kan, menerangkan soal salam itu loh, yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, kemarin.

BACA JUGA: Terbuka di Sidang, Istri SYL Kredit Rumah Rp 11,5 Miliar Pakai Nama Seorang Pria

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler