JAKARTA - DPP Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, telah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Karena itu, DPP Partai Golkar mendesak agar lima anggota KPU Kobar dicopot dari jabatannya.
"Lebih baik dibekukan saja dan diambil alih oleh KPU diatasnya (KPU Provinsi)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/7).
Menurut Idrus yang juga anggota Komisi II DPR, KPU Kobar harus mengirimkan surat perihal pengusulan pengesahan pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) ke Mendagri melalui gubernur, sesuai dengan putusan MK.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon Uji BP dan memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan pasangan calon nomor urut dua itu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010.
Dalam putusannya 7 Juli 2010, MK juga mendiskuilifikasi pasangan calon nomor urus satu Sugianto Sabran-Eko Soemarno (Sukses) karena terbukti melakukan berbagai bentuk kecurangan termasuk politik uang dalam Pemilukada, sehingga dinilai hakim MK mempengaruhi peroleh suara.
Namun sampai saat ini, putusan MK tidak dipatuhi KPU Kobar
BACA JUGA: DPP PD Desak KPU Kobar Eksekusi Putusan MK
Justru pasangan Sukses yang didiskualifikasi direkomendasikan untuk disahkan pengangkatannya oleh MendagriBACA JUGA: Kasus Kobar Bakal Dibeber di Rakor Polkam
BACA JUGA: KPU Pusat Juga Bingung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Membangkang, DPP Golkar Berang
Redaktur : Tim Redaksi